Berita Lombok Timur

Majelis Hakim PA Selong Periksa Objek Sengketa di Kaki Bukit Pergasingan Sembalun Lombok Timur

Majelis hakim mengadakan sidang pemeriksaan setempat atau datang ke lokasi objek sengketa untuk melihat sendiri keadaannya

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Selong memeriksa objek sengketa di kaki Bukit Pergasingan Desa Sembalun, Lombok Timur, Jumat (8/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Selong memeriksa objek sengketa di kaki Bukit Pergasingan Desa Sembalun, Lombok Timur, Jumat (8/7/2022).

Objek itu berupa tanah sawah seluas 0,280 hektare (Ha) dan tanah sawah seluas 0,245 hektare.

Selain kedua tanah tersebut, majelis hakim juga memeriksa tanah sawah seluas 0,910 Ha di Orong Lendang Luar Baret, tanah sawah seluas 0,810 Ha di Orong Serut Baret, tanah pekarangan seluas 0,5 are di Dusun Lebak Daya dan tanah pekarangan seluas 3,5 are di Dusun Lebak Daya.

Keenam tanah yang terletak di Desa Sembalun dan Desa Sembalun Lawang itu merupakan objek sengketa dalam perkara Nomor 152/Pdt.G/2022/PA.Sel.

Baca juga: Disnakeswan Lombok Timur Beri Tips Memilih Sapi Kurban Sehat di Masa Wabah PMK

Majelis hakim diketuai oleh H. Fahrurrozi, SHI., MH. dan beranggotakan Hj. Muniroh, S.Ag., SH., MH. dan Dwi Anugerah, SHI., MH. serta dibantu Sunaiyah, SH. sebagai panitera pengganti.

"Sidang pengadilan itu seharusnya dilangsungkan di gedung pengadilan. Akan tetapi, jika yang disengketakan berwujud barang tidak bergerak, seperti sawah, kebun dan pekarangan maka majelis hakim perlu mengadakan sidang pemeriksaan setempat atau datang ke lokasi objek sengketa untuk melihat sendiri keadaannya," ujar Fahrurrozi.

Ditambahkannya, ketentuan pemeriksaan setempat diatur dalam Pasal 180 R.Bg. dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001, untuk menghindari putusan yang non executable (tidak dapat dieksekusi) akibat ketidaksesuaian antara amar putusan dengan objek sengketa yang senyatanya.

"Untuk memastikan apakah objek sengketa itu ada dan bukan milik orang lain, apakah sesuai dengan yang tertera dalam surat gugatan: letaknya, luasnya dan batas-batasnya. Lalu siapa yang menguasai, apakah masih dikuasai tergugat atau sudah dialihkan kepada pihak ketiga. Dengan begitu, majelis hakim memutus sesuatu yang jelas dan pasti," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap objek sengketa berjalan lancar dari pagi sampai pukul 15.00 WITA. Sempat diskors untuk shalat Jumat.

Beberapa kali terjadi perbedaan pandangan antara kuasa hukum penggugat dan tergugat.

Ada sebagian tanah yang disangkal tergugat sebagai tanah hibah.

Menurut tergugat, sebagian tanah itu hasil beli dari orang lain.

Akan tetapi, penggugat bersikukuh bahwa seluruh tanah merupakan tanah hibah.

Baca juga: Sejarah Kopi Arabica Sembalun, Tumbuh Sejak Zaman Kolonial

Setelah pemeriksaan selesai, Ketua Majelis lalu menunda sidang pada hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing penggugat dan tergugat secara elektronik, karena perkara itu merupakan perkara e-litigasi.

Untuk pengucapan putusan pun, penggugat dan tergugat tidak perlu hadir menghadap ke ruang sidang.

Sebab, majelis hakim akan menyampaikan putusan kepada kedua pihak beperkara melalui saluran elektronik ke alamat email masing-masing.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved