Berita NTB

Swakelola Tipe 1 DAK Dikbud NTB Untungkan Banyak Pihak, Serap Kisaran 8730 Pekerja Lokal

Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi NTB dikelola menggunakan sistem Swakelola tipe 1.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Swakelola Tipe 1 DAK Dikbud NTB Untungkan Banyak Pihak, Serap Kisaran 8730 Pekerja Lokal - Kantor Dikbud NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi NTB dikelola menggunakan sistem Swakelola tipe 1.

Kepala Bidang SMK Dikbud NTB M Khaerul Ikhwan mengatakan, hal tersebut disepakati mengacu pada Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022.

Sistem swakelola tipe 1 ini lebih memperkuat keterlibatan pengusaha, pekerja, maupun UMKM lokal di NTB.

Meskipun sistem swakelola tipe 1 ini baru pertama kali diterapkan di Indonesia, namun menurutnya jika sukses dalam memberdayakan UMKM lokal maka tidak tertutup kemungkinan keberkelanjutan untuk alokasi anggaran DAK akan terus meningkat.

Baca juga: PPK dan Kepala Sekolah Klaim Penentuan Supplier Program DAK Dikbud NTB Sesuai Aturan

“Swakelola ini juga sejalan dengan semangat NTB untuk memberdayakan UMKM lokal,” ujarnya.

Disebutkan juga dalam Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 bahwa dalam pengadaan barang/jasa harus memmberdayakan produk-produk lokal dalam negeri.

"Kita di awal-awal waktu DAK itu muncul, kita ingin sekolah itu yang bekerja."

"Tapi itu tidak bunyi dalam Permendikbud no 3 tahun 2022 di situ pasal 8 dengan menggunakan sistem swakelola dan atau tender. Hasil rapat terakhir arahnya kita menggunakan berdayakan pengusaha dan produk lokal," kata Ikhwan pada Rabu, (23/8/2022).

Baca juga: Kepala Sekolah di Sumbawa Minta DAK Dikbud NTB Segera Terlaksana

Kebijakan tersebut diambil relevan dengan instruksi presiden RI no 2 tahun 2022 terkait gerakan nasional bangga buatan Indonesia.

Kemudian Pergub no 43 tahun 2020 tentang bela dan beli produk lokal dan Perpres 24 tahun 2018 tentang peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

"Kalau misalnya ini berjalan dengan baik ada 135,6 miliar yang SMA /SLB di 108 sekolah akan ada 324 supplier."

"Suplier ini kegiatan ekonominya berjenjang, dari distributor ke masyarakat pekerja. Akan ada aktivitas ekonomi di setiap jenjang itu," pungkasnya.

Baca juga: Dikbud NTB Sebut Swakelola Tipe 1 DAK 2022 untuk Optimalkan Pekerja dan UMKM Lokal

Ia menaksir, dari 279 paket pengerjaan estimasi pekerja yang dapat diserap sekitar 8370 orang.

"Kalau berjalan dengan baik sesuai rencana, dahsyat dampaknya. Uang akan langsung ke masyarakat yang merasakan," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved