PPK dan Kepala Sekolah Klaim Penentuan Supplier Program DAK Dikbud NTB Sesuai Aturan
proses awal pengajuan supplier proyek DAK Dikbud NTB dilakukan seluruhnya di sekolah
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penentuan supplier untuk program pemerintah Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud NTB diklaim telah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
PPK SMK Dikbud NTB I Ketut Suwardana menjelaskan, proses awal pengajuan supplier dilakukan seluruhnya di sekolah.
Sekolah mengajukan kepada Dikbud NTB kemudian dikurasi oleh tim penilai.
Calon supplier harus menyiapkan dan memenuhi seluruh dokumen persyaratan yang tercantum dalam formulir.
Baca juga: Kepala Sekolah di Sumbawa Minta DAK Dikbud NTB Segera Terlaksana
Adapun beberapa hal yang menjadi penilaian bagi calon supplier adalah kemampuan, saldo, pengalaman bekerja, jarak dengan sekolah, surat keterangan dari desa, serta hal-hal lain yang termaktub dalam formulir.
Meskipun jarak antara lokasi supplier dengan sekolah dekat.
Tetapi tidak memenuhi kriteria yang ada, maka hal itu dapat dijadikan catatan dalam penentuan supplier.
"Dari sekolah ada tanda terima, surat pengantar yang dikiirm ke dinas dikbud. Siapapun yang ingin menjadi calon supplier itu lewat sekolah," katanya, Senin (22/8/2022).
Penentuan supplier ini mempertimbangkan jarak lokasi pekerjaan dengan rekam jejaknya.
"Kalaupun supplier jauh tapi secara finansial dan track record pekerjaan mampu, maka dia berhak. Ini berkaitan dengan kemampuan menyuplai dari awal pengerjaan sampai akhir," katanya menambahkan.
Setelah proses evaluasi oleh tim penilai di Dikbud NTB selesai, kata Suwardana, kemudian hasil tersebur diserahkan ke PPK.
Suwardana menegaskan proses yang dilakukan tim penilai tersebut tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
"Kami bekerja sesuai aturan, tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Kita punya regulasi dan dokumennya, silakan dicek. Kamu punya data," terangnya.
Suwardana mengaku menerapkan langkah pencegahan korupsi.
"Siapapun dia, teman dekat siapapun, tidak bisa diintervensi, clear di sana," imbuhnya.
Pihaknya juga telah menjelaskan terkait alasan mengapa calon supplier tidak dinyatakan lolos.
"Kita sudah jelaskan secara jelas alasannya mengapa tidak lulus. Misal tidak memiliki NPWP, ada dokumentasi yang tidak lengkap, surat keterangan desa dan lain-lain," ungkapnya.
Baca juga: DAK Dikbud NTB 2022 Berpotensi Dibatalkan
Kepala SMKN 1 Sumbawa Jayadi mengamini proses pengajuan supplier di tingkat sekolah juga berjalan sesuai dengan SOP.
"Kami melakukan sosialiasi, kita priortaskan masyarakat sekitar kemudian kita ajukan. Ada suplier yang mendatangi kita, ada juga yang kita sampaikan langsung," ujarnya.
Pihaknya juga telah menyampaikan bahwa persyaratan yang terdapat dalam formulir pengajuan supplier harus dipenuhi.
(*)