PPK dan Kepala Sekolah Klaim Penentuan Supplier Program DAK Dikbud NTB Sesuai Aturan

proses awal pengajuan supplier proyek DAK Dikbud NTB dilakukan seluruhnya di sekolah

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/LAELATUNNI'AM
Ilustrasi suasana kegiatan belajar di salah satu ruangan kelas SMA di Mataram. Penentuan supplier untuk program pemerintah Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud NTB diklaim telah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. 

"Siapapun dia, teman dekat siapapun, tidak bisa diintervensi, clear di sana," imbuhnya.

Pihaknya juga telah menjelaskan terkait alasan mengapa calon supplier tidak dinyatakan lolos.

"Kita sudah jelaskan secara jelas alasannya mengapa tidak lulus. Misal tidak memiliki NPWP, ada dokumentasi yang tidak lengkap, surat keterangan desa dan lain-lain," ungkapnya.

Baca juga: DAK Dikbud NTB 2022 Berpotensi Dibatalkan

Kepala SMKN 1 Sumbawa Jayadi mengamini proses pengajuan supplier di tingkat sekolah juga berjalan sesuai dengan SOP.

"Kami melakukan sosialiasi, kita priortaskan masyarakat sekitar kemudian kita ajukan. Ada suplier yang mendatangi kita, ada juga yang kita sampaikan langsung," ujarnya.

Pihaknya juga telah menyampaikan bahwa persyaratan yang terdapat dalam formulir pengajuan supplier harus dipenuhi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved