Kematian Brigadir J
Pernyataan Istri Ferdy Sambo Saat Pertama Muncul dan Belum Jadi Tersangka, Ngaku Sudah Memaafkan
Menilik kembali pernyataan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, saat pertama kali muncul ke publik dan belum ditetapkan tersangka kasus Brigadir J.
"Tidak ada sama sekali luka, tidak ada memar, tidak ada apapun, jadi saya tegaskan tidak ada (luka fisik, red)," kata Arman seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Pernyataan Ferdy Sambo Sebelum Jadi Tersangka: Ucap Belasungkawa dan Simpati ke Keluarga Brigadir J
Dasar Penetapan Tersangka Putri Candrawathi
Aparat kepolisian turut mengumumkan dasar penyidik menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Awalnya, ia mengatakan bahwa penyidik telah menemukan rekaman CCTV yang sangat vital terkait kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam jumpa pers pada Jumat (19/8/2022) lalu.
CCTV itu, kata Andi, merekam detik-detik situasi di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi seperti dikutip dari Kompas.
Andi mengatakan, atas dasar itu penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka.
Sementara itu, Putri merupakan pihak yang ikut bersama dengan Sambo melakukan perencanaan pembunuhan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, keterlibatan Putri termasuk dalam menjanjikan uang tutup mulut kepada Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat dalam pembunuhan Yosua.
“Bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE (Richard Eliezer), RR (Ricky Rical) dan KM (Kuat Maruf),” kata Agus dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (20/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.
Agus juga menjelaskan, Putri turut menghadiri pertemuan Sambo dengan Bharada E dan Brigadir RR di lantai tiga rumah pribadinya.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Begini Sikap Komnas Perempuan Indonesia
Dalam pertemuan itu, Sambo menanyakan kesanggupan Bharada E dan Brigadir RR untuk ikut menembak Brigadir Yosua.
Selain itu, Putri mengajak Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangganya bernama Kuat Maruf, dan Brigadir Yosua ke rumah dinas yang kemudian menjadi lokasi pembunuhan.
“(Putri) mengajak berangkat ke (rumah dinas) Duren tiga bersama RE (Richard Eliezer), RR (brigadir Ricky Rizal), KM (Kuat Marfu), Almarhum J (Yosua),” ujar Agus.
Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal sangkaan terhadap Putri sama persis dengan yang diterapkan terhadap suaminya.
(Tribunnews/ Kompas/ Kompas TV)