Kematian Brigadir J

Pernyataan Istri Ferdy Sambo Saat Pertama Muncul dan Belum Jadi Tersangka, Ngaku Sudah Memaafkan

Menilik kembali pernyataan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, saat pertama kali muncul ke publik dan belum ditetapkan tersangka kasus Brigadir J.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/Twitter via Tribun Medan
Kolase Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022) dan foto istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Menilik kembali pernyataan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, saat pertama kali muncul ke publik dan belum ditetapkan tersangka kasus Brigadir J. 

Putri Candrawathi berharap ia dan keluarga bisa menjalani masa-masa yang dinilainya sulit ini.

"Saya mohon doa, biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini," ujarnya.

Ikhlas Memaafkan Perbuatan yang Dialami Keluarga

Sambil menangis, Putri mengaku telah memaafkan semua perbuatan yang dialami keluarganya.

Namun, ia tidak merinci hal yang dimaksud.

"Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," kata Putri dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Minggu (7/8/2022) seperti dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Begini Sikap Komnas Perempuan Indonesia

Sempat Ngaku Trauma Berat

Ketua Koordinator Tim Kuasa Hukum Putri Candrawati (PC), Arman Hanis menyampaikan, kondisi kliennya masih dalam trauma berat.

Arman menyebut istri Irjen Ferdy Sambo itu belum bisa berkomunikasi kecuali melalui psikolog klinis yang ditunjuk Polda Metro Jaya.

"Untuk memperjelas ya jadi Ibu PC ini setiap saya bertanya pandangan matanya kosong seperti orang ketakutan jadi saya tidak bisa berkomunikasi langsung," ungkap Arman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Arman melanjutkan bahwa keterangan psikolog klinis sebaiknya ibu PC tidak diberikan pertanyaan berulang kali karena bisa membuat kondisi semakin down.

Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum PC memohon kepada penyidik untuk mencukupkan proses pemeriksaan.

"Kami mengusulkan sebaiknya pada saat wawancara itu direkam karena UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) mengatur itu," ungkap Arman.

Lebih lanjut, Arman memastikan kliennya tidak mengalami luka fisik seperti isu-isu yang beredar.

Menurutnya, ibu PC hanya terus menangis akibat tekanan mental yang dihadapi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved