Operasi Tangkap Tangan KPK
Rektor Unila Pasang Tarif Minimal Rp 100 Juta untuk Luluskan Calon Mahasiswa Baru
Rektor Unila Karomani berwenang mengatur mekanisme seleksi. Guru Besar Ilmu Komunikasi itu diduga aktif menentukan mahasiswa yang lulus Simanila.
Selain dari Mualimin, KPK juga menemukan aliran dana untuk Karomani melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri. Uang tersebut juga bersumber dari keluarga mahasiswa yang diluluskan Karomani.
“Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialihbentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” kata Ghufron.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang yakni, Karomani, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Ketua Senat Unila Muhamad Basri dan ajudan Karomani bernama Adi Tri Wibowo di Bandung.
Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan dosen bernama Mualimin di Lampung.
Sementara, Andi Desfiandi ditangkap tangan di Bali. Karena perbuatannya, KPK menyangka Andi sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri sebagai penerima suap disangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kini mereka berempat ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan untuk leperluan penyidikan.
Diwartakan sebelumnya, Rektor Universitas Lampung Karomani minta maaf kepada masyarakat Indonesia setelah ditangkap KPK terkait digaan suap penerimaan mahasiswa baru.
“Saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia,” kata Karomani saat dirinya hendak dibawa petugas KPK ke rumah tahanan di Gedung Merah Putih, Minggu (21/8/2022).
Ditanya wartawan, Karomani enggan memberikan penjelasan maupun bantahan terkait dugaan suap yang menjeratnya.
Ia meminta publik melihat dugaan kasus suap tersebut di meja hijau. “Selanjutnya kita lihat di persidangan,” kata Karomani.
Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Unila Karomanipada Jumat (19/8/2022).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Rektor Unila Pasang Tarif Rp 100-350 Juta untuk Luluskan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri.