Operasi Tangkap Tangan KPK
Rektor Unila Pasang Tarif Minimal Rp 100 Juta untuk Luluskan Calon Mahasiswa Baru
Rektor Unila Karomani berwenang mengatur mekanisme seleksi. Guru Besar Ilmu Komunikasi itu diduga aktif menentukan mahasiswa yang lulus Simanila.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Rektor Unila, Karomani diduga mematok tarif minimal Rp 100 juta untuk meluluskan calon mahasiswa baru tahun 2022.
Calon mahasiswa tersebut mengikuti seleksi jalur mandiri Universitas Lampung tahun akdemik 2022.
Baca juga: Ini Alamat Rumah Rektor Universitas Lampung yang Diciduk KPK, Mewah dengan Gaya Eropa
Baca juga: Rektor Unila Karomani Minta Maaf Setelah Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
“Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM ( Karomani) diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (21/8/2022).

Ghufron menjelaskan, Universitas Negeri Lampung membuka Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022.
Rektor Unila Karomani berwenang mengatur mekanisme seleksi. Guru Besar Ilmu Komunikasi itu diduga aktif menentukan mahasiswa yang lulus Simanila.
Karomani perintahkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila bernama Budi Sutomo menyeleksi calon mahasiswa baru yang lulus secara personal.
Ketua Senat Unila Muhammad Basri pun dilibatkan. Seleksi berkaitan dengan kesanggupan orangtua calon mahasiswa yang ingin lulus Simanila.
Uang tersebut di luar pembayaran resmi yang telah ditentukan kampus.
“Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua,” kata Ghufron.
Selain kepada tiga orang tersebut, Karomani juga memerintahkan seorang dosen bernama Mualimin untuk ikut mengumpulkan uang dari orangtua calon mahasiswa.
Pembayaran dilakukan setelah calon mahasiswa baru tersebut dinyatakan lulus berkat bantuan Karomani.
Ghufron mencontohkan, Mualimin mendapat perintah Karomani untuk mengambil uang suap tersebut Rp 150 juta dari salah seorang keluarga calon mahasiswa yang diluluskan bernama Andi Desfiandi.
Uang tersebut kemudian diambil di salah satu tempat di Lampung.
“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orangtua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta,” ujar Ghufron.
Sebanyak Rp 575 juta sudah digunakan Karomani untuk urusan pribadinya.