Pendaki Tewas Terperosok, Simak SOP Naik Gunung Rinjani Lengkap dengan Aturannya

SOP naik Gunung Rinjani diawali dengan aturan pendakian dengan registrasi melalui aplikasi eRinjani, melapor saat ada kecelakaan, hingga sampah

Dok. Lumbung Adventure
Pemandangan Danau Segara Anak, Gunung Rinjani, dari Pelawangan Sembalun. SOP pendakian Gunung Rinjani diawali dengan aturan registrasi melalui aplikasi eRinjani, melapor saat ada kecelakaan, hingga sampah. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Simak selengkapnya SOP pendakian Gunung Rinjani agar aman dan lancar.

Musibah pendaki Gunung Rinjani tewas terperosok, Boaz Bar Anam asal Israel Jumat (19/8/2022) pagi mengingatkan pentingnya mendaki gunung yang aman.

Apalagi, dari keterangan awal, Boaz Bar Anam ini sempat selfie di tepi tebing dekat Puncak Gunung Rinjani sebelum akhirnya terperosok ke jurang curam ke arah Danau Segara Anak.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Dedy Asriadi mengatakan, saat ini sedang dalam upaya evakuasi pendaki tewas terperosok ini.

Baca juga: Kronologi Pendaki Gunung Rinjani Tewas Terperosok, Awalnya Korban Asal Israel Selfie di Tepi Tebing

SOP Pendakian Gunung Rinjani

Simak berikut ini SOP pendakian Gunung Rinjani mengutip dari Keputusan Kepala Balai TNGR No SK.19/T.39/TU/KSA/3/2022 tentang Revisi II SOP pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani, berikut aturan dan prosedur pendakiannya.

1. Wajib registrasi melalui aplikasi eRinjani. Jika menggunakan penyedia jasa pramuiwsata maka registrasi melalui penyedia jasa pramuwisata tersebut.

2. Apabila menggunakan jasa guide (minimal 1 guide mendampingi 6 orang pendaki nusantara) dan atau porter lokal (1 orang porter maksimal melayani 3 orang pendaki dengan beban maksimal 25 kg/porter) yang memiliki kartu izin dari Kepala Balai TNGR.

3. Registrasi online dilakukan calon pendaki atau penyedia jasa pramuwisata secara perorangan atau kelompok sesuai kartu identitas masing-masing yang masih berlaku (KTP/KK).

4. Registrasi online mulai pukul 05.00 WITA sampai pukul 20.00 WITA.

5. Booking ticket dengan mengisi data yang dipersyaratkan dalam form pengisian.

6. Jika kuota memenuhi, sistem akan memberi perintah pembayaran yang harus diproses.

7. Pembayaran melalui transfer ke rekening bank yang tertera pada aplikasi eRinjani.

8. Untuk jaminan perlindungan kecelakaan, calon pendaki wajib membeli karcis asuransi jiwa dari perusahaan asuransi yang telah ditunjuk Balai TNGR.

9. Sebelum check-in di pintu masuk, calon pendaki wajib:

a. Mematuhi panduan umum prosedur pendakian dengan menerapkan protokol kesehatan.

b. Mengisi dan menunjukkan form pendataan perjalanan yang berlaku di Provinsi NTB bagi wisatawan dari luar daerah.

c. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

d. Menunjukkan dokumen persyaratan pendakian:

1. ePrint/Booking Code.

2. Kartu identitas.

3. Surat Keterangan Sehat.

10. Surat pernyataan tanggung jawab bermeterai Rp 10.000 atas keselamatan, keamanan, dan kesehatan pengunjung (tidak memiliki riwayat penyakit jantung, gangguan ginjal, asma, hipertensi, epilepsi, mag kronis, ambeien, asam urat, pen dalam tubuh kurang dari 2 tahun akibat patah tulang).

11. Calon pendaki wajib memasuki briefing room atau tempat yang disiapkan petugas untuk memperoleh informasi berupa video, foto, booklet, leaflet, atau bentuk media informasi lainnya.

12. Calon pendaki wajib menunjukkan perlengkapan standar pendakian dan barang bawaan yang berpotensi sampah kepada petugas pemeriksaan untuk dicek kesesuaiannya dengan check list yang telah diisi. Apabila terdapat barang bawaan yang tidak sesuai aturan, maka barang tersebut harus dititipkan kepada petugas untuk diambil kembali pada lokasi penitipan maksimal 3 hari setelah melakukan pendakian (check-out). Re-packing dilakukan pada tempat yang telah disediakan.

13. Apabila seluruh proses telah selesai maka dilakukan dan dinyatakan terverifikasi, pendaki dapat melakukan pendakian dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

14. Selama pendakian, pendaki wajib:

a. Menyimpan ePrint dan checklist sampah.

b. Membawa kantong sampah secara mandiri sebagai tempat penampungan sampah sementara.

Baca juga: Pendaki Gunung Rinjani Asal Israel Dikabarkan Tewas Terperosok di Tebing Dekat Puncak

c. Apabila terjadi kecelakaa/tersesat/sakit maka pendaki wajib melaporkan kejadian yang menimpa dirinya atau pendaki lainnya dengan mengirimkan bukti foto/video dan identitas ke call center atau petugas TNGR.

15. Pendaki wajib memahami SOP Pendakian serta menghormati kearifan lokal.

16. Melakukan pendakian sesuai dengan waktu yang tertera pada ePrint.

17. Setelah melakukan pendakian, pendaki diwajibkan melapor kepada petugas di pintu keluar pendakian untuk memverifikasi bahwa kegiatan pendakian telah berakhir dan memastikan lama kunjungan sesuai dengan karcis masuk yang telah dibeli dengan menunjukkan ePrint/booking code serta memiliah dan menyerahkan sampah sesuai dengan data checklist sampah.

18. Waktu pelayanan pendakian di pintu masuk (checkin) mulai pukul 07.00 WITA sampai dengan pukul 15.00 WITA sedangkan waktu pelayanan untuk pintu keluar pendakian (checkout) mulai pukul 07.00 WITA sampai pukul 17.00 WITA kecuali ada kondisi khusus dengan konfirmasi pada petugas.

19. Penjadwalan ulang dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Hanya dapat dilakukan 1 kali pada tahun yang sama.

b. Kuota masih tersedia.

c. Sesuai dengan identitas yang telah terdaftar.

d. Paling lambat dilakukan 1 hari sebelum jadwal pendakian.

20. Pengembalian dana (refund) dapat dilakukan apabila terjadi penutuan insidental.

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved