Kematian Brigadir J

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J: Alasan Tak Ditahan Hingga Pasal yang Disangkakan

Walau berstatus sebagai tersangka, Putri Candrawathi alias istri Irjen Ferdy Sambo tidak ditahan oleh aparat kepolisian, berikut alasannya.

Editor: Irsan Yamananda
Tangkap Layar Kompas TV
Putri Candrawathi, istri irjen Ferdy Sambo mendatangi Mako Brimob, Minggu (7/8/2022). Walau berstatus sebagai tersangka, Putri Candrawathi alias istri Irjen Ferdy Sambo tidak ditahan oleh aparat kepolisian, berikut alasannya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Aparat kepolisian telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo kini sama-sama berstatus sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Polisi juga telah mengumumkan pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi.

Menurut polisi, Putri diancam dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan berencana subsider 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kabar tersebut.

Menurutnya, Putri belum ditahan walau sudah berstatus sebagai tersangka.

Ia beralasan Putri sedang dalam kondisi sakit.

Agung Budi menambahkan, Putri seharusnya diperiksa oleh pihak kepolisian kemarin.

Namun, dia beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.

Kendati demikian, gelar perkara terhadap Putri terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.

"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," ujarnya.

Baca juga: 5 Tersangka Kasus Brigadir J: Bharada E, Brigadir RR, Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Sebelumnya, dalam kasus ini, suami Putri, Irjen Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigarir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.

Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua.

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi martabat keluarganya dilukai.

Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM.

Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun seperti dikutip dari Kompas.

Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Terancam Pemberitaan Media

Ferdy Sambo sempat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk istrinya, Putri Candrawathi.

Namun, permohonan Ferdy Sambo tersebut ditolak oleh LPSK.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Menurutnya, penolakan LPSK sudah berdasarkan pertimbangan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Pertama, sifat keterangan pemohon. Yang satu adalah permohonan perlindungan terhadap ibu PC (Putri Candrawathi) pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya, Bapak Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 di kantor Propam kepada petugas LPSK," katanya dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kepada LPSK, Ferdy Sambo sempat merasa ada ancaman untuk Putri Candrawathi.

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan pemohon, pada pertemuan di Kantor Kadiv Propam 13 Juli ancaman terhadap pemohon yang dimaksud adalah pemberitaan media massa," ucap Susilaningtias seperti dikutip Kompas.

Kendati begitu, LPSK menganggap pemberitaan media massa bukan merupakan ancaman.

Sebab, dalam pemberitaan, ada hak jawab yang bisa digunakan Ferdy Sambo untuk menyampaikan klarifikasi.

"LPSK berpendapat pemberitaan media massa bukan merupakan ancaman karena terhadap pemberitaan terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menghadapi pemberitaan yang tidak benar," tutur dia.

Baca juga: Dituding Punya Bekingan Irjen Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Beri Bantahan Tegas: Aku Enggak Kenal

Menanggapi penolakan ini, Susilaningtias pun memberikan rekomendasi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan terhadap Putri Candrawathi.

Hal pertama adalah menyarankan agar Pusdokkes Polri memberikan fasilitas rehabilitasi medis atau pendampingan psikologi agar pulih dalam segi mental.

Saran ini, kata Susilaningtias, agar Putri dapat memberi keterangan soal kasus tewasnya Brigadir J.

Kemudian hal kedua adalah Kapolri memerintahkan Irwasum agar memeriksa dua laporan polisi soal dugaan tindak pidana pelecehan seksual serta dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi.

"Kami berharap Kapolri berupaya untuk menentukan langkah-langkah untuk menjamin ketidakberlangsungannya hal yang serupa yang terjadi dalam kasus ini," katanya seperti dikutip dari Tribunnews.

Siap Bertanggung Jawab

Irjen Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri, siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

Ferdy Sambo diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama tiga orang lainnya, yakni Bharada E (Richard Eliezer), Brigadir RR (Ricki Rizal), dan KM (Kuwat Maruf).

Baca juga: Sebut Pengakuan Ferdy Sambo Tak Masuk Akal, Pengacara Keluarga Brigadir J Beberkan Bukti: Ngawur Itu

"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," demikian pesan Ferdy Sambo yang dibacakan oleh Arman Hanis, pengacaranya, di kediaman pribadi Jalan Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022) malam seperti dikutip dari Tribunnews.

Ferdy Sambo dalam pesan yang disampaikan Arman, juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas polemik kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebab, atas kasus pembunuhan itu, institusi Polri terkena dampak.

"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," kata Hanis membacakan pesan Ferdy Sambo

Ferdy mengaku apa yang telah dia lakukan selama ini murni karena ingin menjaga marwah sebagai kepala keluarga.

"Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri," ucapnya.

(Kompas/ Kompas TV/ Tribunnews)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved