Jadwal Kapal DLN Batu Layar Hari Ini Jumat 19 Agustus 2022 Rute Surabaya-Lombok

jadwal kapal DLN Batu Layar Surabaya-Lombok berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Lembar

Instagram @damai_lautan_nusantara
DLN Batu Layar. jadwal kapal DLN Batu Layar Surabaya-Lombok hari ini berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Lembar. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Simak berikut ini jadwal kapal DLN Batu Layar Surabaya-Lombok Jumat 19 Agustus 2022 yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Pelabuhan Lembar.

Penyeberangan jadwal kapal DLN Batu Layar Surabaya-Lombok hari ini menempuh waktu pelayaran 17 jam hingga 20 jam.

DLN Batu Layar adalah salah satu armada PT. Damai Lautan Nusantara yang melayani jadwal kapal Surabaya-Lombok.

Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan baru pelaku perjalanan dalam negeri ini dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022.

Baca juga: Jadwal Lengkap Kapal DLN Batu Layar Agustus 2022 Rute Surabaya-Lombok

Baca juga: Jadwal Lengkap DLN Batu Layar Lombok-Surabaya Agustus 2022, Jam Berangkat dari Pelabuhan Lembar

Usia 18 Tahun ke Atas

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah melakukan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang sudah vaksinasi pertama atau kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. PPDN yang tidak dapat menerima vaksin Covid-19:

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Usia 18 Tahun ke Bawah

Aturan berbeda antara PPDN usia dewasa (di atas 18 tahun) dengan kategori anak (di bawah 18 tahun).

Namun, kategori anak ini berlaku pada usia 6-17 tahun.

Simak selengkapnya aturan PPDN usia 6-17 tahun berikut ini:

1. PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved