Jadwal Kapal DLN Oasis Hari Ini Kamis 18 Agustus 2022 Rute Surabaya-Lombok

Simak jadwal kapal DLN Oasis hari ini lengkap dengan aturan terbaru syarat perjalanan dalam negeri transportasi laut per 11 Agustus 2022

Instagram @damai_lautan_nusantara
kapal DLN Oasis. Simak jadwal kapal DLN Oasis hari ini lengkap dengan aturan terbaru syarat perjalanan dalam negeri transportasi laut per 11 Agustus 2022. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Simak berikut ini jadwal kapal DLN Oasis hari ini Kamis 18 Agustus 2022 Surabaya-Lombok yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Pelabuhan Lembar.

Penyeberangan sesuai jadwal kapal DLN Oasis Surabaya-Lombok menempuh pelayaran antara 17 jam hingga 20 jam.

PT Damai Lautan Nusantara melayani transportasi laut rute Surabaya ke Lombok dengan jadwal kapal DLN Oasis.

DLN Oasis merupakan armada yang melayani jadwal kapal Surabaya-Lombok.

Baca juga: Jadwal Kapal DLN Oasis Surabaya-Lombok Agustus 2022, lengkap Jam Tiba dan Berangkat

Baca juga: Jadwal Terbaru Kapal DLN Oasis Lombok-Surabaya Agustus 2022, dari Pelabuhan Lembar ke Tanjung Perak

Aturan Terbaru Naik Kapal Laut Agustus 2022

Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan baru pelaku perjalanan dalam negeri ini dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022.

Usia 18 Tahun ke Atas

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah melakukan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang sudah vaksinasi pertama atau kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. PPDN yang tidak dapat menerima vaksin Covid-19:

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Usia 18 Tahun ke Bawah

Aturan berbeda antara PPDN usia dewasa (di atas 18 tahun) dengan kategori anak (di bawah 18 tahun).

Namun, kategori anak ini berlaku pada usia 6-17 tahun.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved