Berita Kota Bima

Hasil Survei Integritas KPK, Pemerintah Kota Bima Dapat Skor Rentan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Pemerintahan Kota Bima.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Hasil Survei Integritas KPK, Pemerintah Kota Bima Dapat Skor Rentan - Kondisi jalan di lokasi relokasi Kadole Kelurahan Oi Fo'o Kota Bima, masih dalam kondisi rusak saat dipantau pada Selasa (2/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Pemerintahan Kota Bima.

Hasilnya, pemerintahan yang baru berusia 8 tahun ini mendapatkan nilai rentan atau warna kuning.

Nilai ini berada pada peringkat ketiga dalam sistem penilaian SPI KPK, dimulai dari Terjaga, Waspada, Rentan dan terakhir Sangat Rentan.

Dikutip dari Laman Jendela Pencegahan (Jaga.id), survei yang dilakukan tahun 2021 lalu, Pemkot Bima mendapat nilai Rentan atau sebanyak 69,29.

Baca juga: Sempat Bungkam, DPRD Kota Bima Akhirnya Buka Suara Soal SK Gubernur NTB tentang PAW Kader Nasdem

Angka tersebut didapatkan dari hasil survei yang dilakukan secara acak, baik di internal Pemerintah Kota Bima, maupun di eksternal pemerintah dan melibatkan ratusan responden.

Untuk data tingkat internal, risiko suap atau gratifikasi sebanyak 35,42.

Dijelaskan dalam laman tersebut, persentase ini dari responden pegawai yang pernah melihat atau mendengar pegawai lain, menerima pemberian (dalam bentuk uang/barang/fasilitas) ketika menjalankan tugas/memberikan layanan.

Selanjutnya, risiko Pengelolaan PBJ sebanyak 38,33 persen.

Baca juga: Kuasa Hukum Partai Nasdem Desak DPRD Kota Bima Agendakan Pelantikan Kadernya

Persentase responden pegawai yang menilai, ada permasalahan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di instansi.

Misal kualitas barang dan jasa lebih rendah dari harga barang dan jasa, adanya gratifikasi dari vendor, penentuan pemenang sebelum proses lelang berjalan.

Risiko Trading In Influence sebanyak 34,02.

Persentase ini dari responden pegawai yang menilai, ada intervensi pihak lain dalam berbagai pengambilan keputusan di instansi.

Baca juga: DPRD Kota Bima Bungkam saat Ditanya SK Gubernur soal PAW Partai Nasdem 

Misalnya penentuan pemenang pengadaan barang dan jasa, manajemen SDM, penerima program bantuan.

Risiko penyalahgunaan fasilitas kantor sebesar 58,33.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved