NTB

Kuasa Hukum Partai Nasdem Desak DPRD Kota Bima Agendakan Pelantikan Kadernya

TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Kuasa Hukum DPD II Nasdem, Arifudin saat menggelar Konferensi Pers pada Kamis (11/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Tim advokasi DPD II Partai Nasdem Kota Bima, mendesak lembaga DPRD Kota Bima segera menjadwalkan pelantikan kadernya, Mutmainnah.

Pelantikan yang merupakan bagian dari Pergantian Antar Waktu (PAW) Rahmat Saputra tersebut, dianggap sebagai tindakan paling tepat dilakukan dewan, dalam menjalankan tugas.

"Perspektif kami, posisi sekarang satu-satunya alasan dan tindakan yang paling benar. Dewan harus segera agendakan pelantikan," tegas Kuasa Hukum Nasdem, Arifudin pada Kamis (11/8/2022).

Pertimbangan hukum yang dilakukan pihaknya kata Arifudin, SEMA terakhir nomor 4 tahun 2015, tentang perselisihan Partai Politik (Parpol) akibat ketentuan pasal 32 ayat 5 dan pasal 33 ayat 1 UU nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor 2 tahun 2008 tentang parpol.

Baca juga: Kreatif dan Lucu, Warga Kota Bima Gelar Lomba Jalan Bouldozer Peringati HUT ke-77 RI

Dalam SEMA tersebut menyatakan, sengketa Partai Politik sepenuhnya kewenangan Mahkamah Parpol atau sebutan lain.

Selain itu, juga diatur bahwa putusan PN adalah putusan tingkat pertama dan terakhir.

"Jadi sudah final," tegas Arifudin.

Ditanya soal proses hukum lanjutan yang sedang ditempuh pihak Rahmat Saputra, Arifudin enggan mengomentarinya.

Baca juga: PKS Masih Cari Jodoh yang Pas untuk Pemilu 2024 Meski Kini Cocok dengan NasDem dan Demokrat

Pasalnya lanjut Arifudin, itu merupakan hak hukum warga Indonesia sehingga pihaknya tidak akan mengomentari.

Akan tetapi tegasnya, proses hukum tersebut tidak mempengaruhi proses PAW yang harus tetap terlaksana berdasarkan UU.

"Jadi jangan dicampur aduk," pungkasnya.

Sebelumnya, Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam tubuh Partai Nasdem ini kisruh sejak beberapa bulan lalu.

DPP, DPW hingga DPD II Partai Nasdem digugat kadernya Rahmat Saputra, ke Pengadilan Negeri Bima atas PAW yang dilakukan atas dirinya. (*)