Berita Lombok Tengah

Polisi Mulai Dalami Dugaan Pengeroyokan Junior Paskibraka di SMAN 1 Praya Lombok Tengah

Kali ini, senior Paskibraka diduga melakukan pengeroyokan terhadap juniornya di SMAN 1 Praya Lombok Tengah, (6/8/2022).

Penulis: Sinto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
IG. Smansatya
Polisi Mulai Dalami Dugaan Pengeroyokan Junior Paskibraka di SMAN 1 Praya Lombok Tengah - Ini foto bangunan SMAN 1 Praya. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kekerasan terhadap junior oleh senior kembali mencoreng dunia pendidikan Indonesia.

Kali ini, senior Paskibraka diduga melakukan pengeroyokan terhadap juniornya di SMAN 1 Praya Lombok Tengah, (6/8/2022).

Akibat kekerasan ini, Satreskrim Polres Lombok Tengah mulai melakukan pendalaman terkait adanya laporan atas dugaan pengeroyokan.

Peristiwa mengenaskan itu terjadi saat korban sedang berada di sekolah, kemudian diduga dilakukan di ruangan Paskibra.

Baca juga: Buntut Anggota Paskibraka SMAN 1 Praya Dipukul Senior, Keluarga Lapor Kepolisian

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengaku telah menerima aduan dari keluarga korban pada Senin (8/8/2023).

Atas adanya laporan yang dilayangkan oleh keluarga korban itu, saat ini pihak kepolisian akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangannya.

"Laporannya sudah kita terima, hari ini kami suruh korban ke kantor (Polres) dan saksinya untuk diperiksa," ungkap Redho, Rabu (10/8/2022).

Selain itu, Redho juga mengatakan bahwa aduan keluarga korban tersebut masuk dalam dugaan kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Bicara Soal Kekerasan Seksual, Bupati Bima: Pencegahan Tanggung Jawab Semua Pihak

Untuk pasal yang dikenakan yakni, Pasal 76 c jo pasal 80 uu No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Lebih jauh, Redho menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman.

Ia juga berjanji akan memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami tetap akan proses tentu dengan aturan dan prosodur yang berlaku," tegasnya.

Sementara, orangtua korban berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menangani kasus ini.

Ia meminta agar kasus tidak dibiarkan berlarut-larut.

"Seperti ada pembiaran dari polisi ini, sengaja mengulur-ulur waktu. Katanya (Polisi) Akan menelpon tapi sampai sekarang belum ada. Padahal kita nunggu dari kemarin," ucapnya.

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved