Buntut Anggota Paskibraka SMAN 1 Praya Dipukul Senior, Keluarga Lapor Kepolisian

Oknum senior Paskibra di SMAN 1 Praya Lombok Tengah melakukan kekerasan terhadap satu juniornya yang tiba-tiba ingin keluar dari keanggotaan

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Tribunlombok.com/Sinto
SMAN 1 Praya, Lombok Tengah 

Pihaknya telah memerintahkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan.

"Korban tadi sudah ditelepon untuk datang kesini dan saksi-saki, kalau ceper datang kita lakukan pemeriksaan,” katanya

Redho menjelaskan meski sekolah telah melakukan mediasi dan ingin menyelesaikan pada pihak sekolah.

Namun pihaknya tetap akan mejalankan proses hukum, meski dalam prosesnya perkara anak dengan anak pihaknya akan melakukan Diversi atau mediasi.

"Kalau memang mereka mau menyelesaikan disekolah silahkan, tetapi tetap berproses karena laporannya ada," jelasnya.

Lebih lanjut Ridho menjelaskan dalam perkara anak, apa bila terduga pelaku terbukti melakukan Kekerasan maka akan dikenakan.

Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 76C Jucto pasal 80 UU 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved