Buntut Anggota Paskibraka SMAN 1 Praya Dipukul Senior, Keluarga Lapor Kepolisian
Oknum senior Paskibra di SMAN 1 Praya Lombok Tengah melakukan kekerasan terhadap satu juniornya yang tiba-tiba ingin keluar dari keanggotaan
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Pihaknya telah memerintahkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan.
"Korban tadi sudah ditelepon untuk datang kesini dan saksi-saki, kalau ceper datang kita lakukan pemeriksaan,” katanya
Redho menjelaskan meski sekolah telah melakukan mediasi dan ingin menyelesaikan pada pihak sekolah.
Namun pihaknya tetap akan mejalankan proses hukum, meski dalam prosesnya perkara anak dengan anak pihaknya akan melakukan Diversi atau mediasi.
"Kalau memang mereka mau menyelesaikan disekolah silahkan, tetapi tetap berproses karena laporannya ada," jelasnya.
Lebih lanjut Ridho menjelaskan dalam perkara anak, apa bila terduga pelaku terbukti melakukan Kekerasan maka akan dikenakan.
Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 76C Jucto pasal 80 UU 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.
(*)