Buntut Anggota Paskibraka SMAN 1 Praya Dipukul Senior, Keluarga Lapor Kepolisian

Oknum senior Paskibra di SMAN 1 Praya Lombok Tengah melakukan kekerasan terhadap satu juniornya yang tiba-tiba ingin keluar dari keanggotaan

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Tribunlombok.com/Sinto
SMAN 1 Praya, Lombok Tengah 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kekerasan terhadap Junior kembali mencoreng dunia pendidikan tanah air.

Kali ini, oknum senior telah diduga melakukan kekerasan terhadap satu juniornya pada organisasi ekstrakulikuler Paskibra (Pasukan Pengibar Bendera).

Peristiwa tersebut terjadi di SMAN 1 Praya Lombok Tengah (Loteng) pada Sabtu, (6/8/2022).

Kepala SMAN 1 Praya, Kadian mengatakan, kejadian disebabkan karena salah satu anggota organisasi paskibraka secara tiba-tiba ingin keluar menjadi anggota, sehingga para seniornya memberikan hukuman fisik.

"Memang tidak ada dalam aturan paskibraka di sekolah yang membolehkan tentang hukuman fisik itu, jadi kelihatanya ini mungkin seniornya terlalu bersemangat, sehingga diberikan hukuman fisik," katanya saat wawancarai Tribunlombok.com.

Kadian menilai kejadian tersebut (hukuman fisik) yang dilakukan oleh senior tersebut dirasa tidak terlalu berat.

Meskipun kekerasan tetap tidak diperbolehkan berat ataupun ringan.

"Yang bersangkutan (korban) tetap masuk sekolah dan tetap mengikuti latihan sebagai pengibar bendera ditingkat kabupaten," tambah kepala sekolah.

Baca juga: Sempat Tidak Percaya Diri, Siswa SMAN 1 Dompu Lolos Jadi Paskibraka di Istana Negara

Kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh enam orang senior kepada juniornya yang berinisial M.

Hingga M mengalami cedera ringan di bagian dalam telinga.

"Cedera sedikit di gendang telinganya itu tidak sampai pecah, mungkin ditempeleng itu," ungkap Kadian.

Karena kejadian tersebut kemarin, (10/8/2022) pihaknya telah memanggil orang tua para pelaku untuk melakukan mediasi antar kedua belah pihak.

"Hari ini kita sudah lakukan mediasi, Kalau hasil mediasi tadi, orang tua pelaku bersedia untuk menerima segala tuntutan dari orang tua korban," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Loteng Ridho Rizki Pratama membenarkan orang tua korban telah melaporkan kejadian tersebut.

Pihaknya telah memerintahkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan.

"Korban tadi sudah ditelepon untuk datang kesini dan saksi-saki, kalau ceper datang kita lakukan pemeriksaan,” katanya

Redho menjelaskan meski sekolah telah melakukan mediasi dan ingin menyelesaikan pada pihak sekolah.

Namun pihaknya tetap akan mejalankan proses hukum, meski dalam prosesnya perkara anak dengan anak pihaknya akan melakukan Diversi atau mediasi.

"Kalau memang mereka mau menyelesaikan disekolah silahkan, tetapi tetap berproses karena laporannya ada," jelasnya.

Lebih lanjut Ridho menjelaskan dalam perkara anak, apa bila terduga pelaku terbukti melakukan Kekerasan maka akan dikenakan.

Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 76C Jucto pasal 80 UU 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved