Kasus Narkoba NTB

Polisi Amankan 21,34 Gram Sabu di Lombok Timur, 5 Poket Ditemukan dalam Selimut

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lombok Timur berhasil mengamankan terduga pengedar narkotika jenis sabu.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, I Gusti Ngurah Bagus Saputra. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pada hari Kamis pukul 09.00 WITA, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lombok Timur berhasil mengamankan terduga pengedar narkotika jenis sabu.

Laki-laki berinisial MS (35) ini ditangkap Satreskoba di rumahnya yang ada di lingkungan Sekarteje kelurahan Sekarteje, Kecamatan Selong, Lombok Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, I Gusti Ngurah Bagus Saputra kepada TribunLombok.com Sabtu (6/8/2022) mengatakan, sebelumnya terduga pelaku sudah lama dicurigai oleh Satreskoba Lombok Timur.

"Jadi berasal dari satu Minggu sebelumnya ada laporan dari masyarakat bahwa di Kelurahan Sekarteje sering terjadi transaksi Narkotika," ucapnya.

Baca juga: Dua Wanita dan Tiga Pria Residivis Narkoba Kembali Tertangkap Satresnarkoba Polresta Mataram

Sebelumnya Tim Satreskoba Lombok Timur sudah beberapa kali datang melakukan pengintaian.

"Dengan kordinasi tim yang solid, sebelumnya ada laporan terduga pelaku sudah memiliki barang tersebut sehingga pukul 09.00 WITA kami adakan penggerebekan," terangnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, pada saat tim melakukan penggerebekan, terduga pelaku sedang duduk di teras dalam kondisi kurang sehat.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 keresek hitam berisi narkoba jenis sabu sebanyak 5 poket yang disembunyikan dalam sebuah selimut.

Baca juga: Sumbawa Sasaran Peredaran Narkoba, Rata-rata Jaringan Lintas Provinsi

Kemudian ada timbangan digital, dan ada korek api gas, dan di atas sebuah tempat duduk, tim mendapatkan 1 bungkus permen yang di dalamnya berisi 2 poket sabu.

"Dari barang bukti yang ditemukan sebanyak 97 poket, ada timbangan digital, dan orang ini dugaan besarnya merupakan pengedar," jelasnya.

Setelah ditimbang, berat total sabu yang didapat dalam penggeledahan ini adalah 21,34 gram.

Diterangkan I Gusti Ngurah Bagus:

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pemuda Terduga Pengguna Narkoba di Lombok Timur

"Jadi sesuai hasil pantauan awal, pelaku ini menerima barang dari orang disebut berasal dari Kecamatan Aikmel Lombok Timur, namun kami masih kembangkan, dan setiap orang yang mau membeli akan datang langsung ke rumahnya karena memang kondisi kesehatan pelaku masih terganggu," sebutnya.

"Modusnya begitu dia menerima barang, dia pecah di rumahnya sendiri kemudian pembelinya yang datang langsung di rumahnya," terangnya.

Adapun pelaku terjerat pasal 114 ayat 2 minimal 6 tahun penjara, dan pasal 112 ayat dua dengan minimal ancaman 5 tahun.

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved