Berita Kota Mataram
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Amankan WNA Rusia yang Mengamuk di Gili Trawangan
Pengamanan tersebut bermula dari KK yang sempat mengamuk di Gili Trawangan beberapa waktu lalu, 21 Juli 2022.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Selain itu, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram juga melakukan koordinasi dan melaporkan perkembangan kondisi KK kepada pihak Kedutaan Besar Rusia.
“Kami langsung mengirimkan surat pemberitahuan ke Kedutaan Besar Rusia terkait perawatan dan kondisi KK, termasuk terhadap Tindakan Administratif Keimigrasian yang nantinya akan dikenakan kepada KK,” ujarnya.
Dan karena mengamuk di Gili Trawangan, dikenakan pasal 75 ayat 1 UU. Nomor 6 Tahun 2011 karena telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Dan selanjutnya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
Menurut Putu Agus Eka Putra, pendetensian ini harus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan mengembalikan ketertiban umum bagi masyarakat.
Juga sebagai bentuk 3K (Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi) yang sangat baik antara Kepolisian Resor Lombok Utara dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
"Semoga kedepannya 3K (Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi) yang baik ini dapat kita pertahankan bersama untuk mengamankan dan menjaga Pariwisata,” tegasnya Putu.
Dan Putu menandaskan, ketika keamanan dan ketertiban serta kondisi yang kondusif dalam Pariwisata di NTB bisa meningkatkan perekonomian daerah sehingga dapat mewujudkan NTB Gemilang.
(*)