Kematian Brigadir J
Pernyataan Irjen Ferdy Sambo Usai Diperiksa Bareskrim, Sentil Soal Perlakuan Brigadir J ke Istrinya
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo memberikan pernyataan usai diperiksa Bareskrim terkait kasus penembakan Brigadir J
"Tidak memberikan asumsi, persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," urainya.
"Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini. Sekian dan terima kasih," tutup Ferdy.
Baca juga: Unsur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Dipakai Polisi Jerat Pidana Bharada E

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian sebelumnya mengumumkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik dan keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik."
"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Andi dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam, dilansir Tribunnews.com.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," imbuhnya.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E pun langsung ditangkap dan ditahan.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Pengakuan Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim, Diperiksa 4 Kali hingga Singgung Perlakuan Brigadir J