Kematian Brigadir J
Pernyataan Irjen Ferdy Sambo Usai Diperiksa Bareskrim, Sentil Soal Perlakuan Brigadir J ke Istrinya
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo memberikan pernyataan usai diperiksa Bareskrim terkait kasus penembakan Brigadir J
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim, Kamis (4/8/2022) terkait kasus penembakan Brigadir J.
Usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Jakarta Selatan, jenderal bintang dua ini memberikan pernyataan resmi.
Ferdy mendatangi Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penembakan Brigadir J.
Kasus penembakan Brigadir J ini terjadi di rumah dinas Ferdy di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Brigadir J Diduga Tidak Hanya Bharada E, Siapa Orang Lain yang Terlibat?
Ferdy enggan memberikan komentar mengenai materi pemeriksaan.
Dia mengakui pemeriksaan pada Kamis (4/8/2022) ini merupakan yang keempat kalinya.
Sebelumnya, dia sudah memberiksan kesaksian di Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, kemudian terakhir di Bareskrim Polri ini.
"Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," paparnya.
Kasus yang menimpa dirinya juga membuatnya perlu meminta maaf kepada institusinya, yakni Polri.
Terhadap meninggalnya Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy menyampaikan bela sungkawa.
"Semoga keluarga diberikan kekuatan," ucap Ferdy.
Selanjutnya, Ferdy memberi petunjuk mengenai penyebab kasus ini terjadi.
"Namun semua itu terlepas dari apa yang dilakukan suadara Yosua kepada istri dan keluarga saya," tegasnya.
Kasus penembakan Brigadir J kini sudah ditangani Bareskrim Polri.
Ferdy meminta masyarakat dan seluruh pihak bersabar.
"Tidak memberikan asumsi, persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," urainya.
"Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini. Sekian dan terima kasih," tutup Ferdy.
Baca juga: Unsur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Dipakai Polisi Jerat Pidana Bharada E

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian sebelumnya mengumumkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik dan keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik."
"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Andi dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam, dilansir Tribunnews.com.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," imbuhnya.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E pun langsung ditangkap dan ditahan.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Pengakuan Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim, Diperiksa 4 Kali hingga Singgung Perlakuan Brigadir J