Kematian Brigadir J
Pelaku Pembunuhan Brigadir J Diduga Tidak Hanya Bharada E, Siapa Orang Lain yang Terlibat?
Kadiv Humas Polri meminta berbagai pihak untuk menunggu hasil tim khusus kasus penembakan Brigadir J ini
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Selain dijerat dengan pasal 338 KUHP, juga ada juncto pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP.
Pasal ini merujuk pada keterlibatan orang lain dalam tindak pidana, baik itu turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, atau memberi bantuan serta kesempatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan mengenai keterlibatan pelaku lain dalam penembakan Brigadir J ini.
Baca juga: Unsur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Dipakai Polisi Jerat Pidana Bharada E
Dedi meminta berbagai pihak untuk menyimak hasil tim khusus Kapolri.
Sebab, tim khusus ini perlu menerapkan proses pembuktian ilmiah sesuai dengan standar.
Apalagi hal ini berkaitan dengan pelaku lain pembunuhan Brigadir J.
"Proses pembuktian ilmiah tetap menjadi standar timsus," kata Dedi Kamis (4/8/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Selain pembuktian ilmiah, perlu dilengkapi dengan alat bukti lain seperti keterangan saksi serta barang bukti.
Termasuk juga pengakuan dari Bharada E itu sendiri.
Meski demikian, Dedi enggan mengungkap pengakuan Bharada E ini mengenai penembakan Brigadir J ini atas dasar kehendak sendiri atau suruhan orang lain.
"Itu materi penyidikan," jelas Dedi.
Jerat Pidana Bharada E
Bharada E akhirnya menjadi tersangka penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.