Kematian Brigadir J

Pelaku Pembunuhan Brigadir J Diduga Tidak Hanya Bharada E, Siapa Orang Lain yang Terlibat?

Kadiv Humas Polri meminta berbagai pihak untuk menunggu hasil tim khusus kasus penembakan Brigadir J ini

Dok. Divhumas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Kadiv Humas Polri meminta berbagai pihak untuk menunggu hasil tim khusus kasus penembakan Brigadir J dalam hal dugaan keterlibatan pelaku lain. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan.

Untuk penyidikan kasus ini, Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.

"42 saksi dari sejumlah pihak forensik serta keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi," ucapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri Akan Periksa Saksi Lain

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). | Kini Komnas HAM menanggapi penetapan tersangka pada Bharada E soal kasus kematian Brigadir J, hingga ungkap hasil pemeriksaan Komnas HAM pada Bharada E.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). | Kini Komnas HAM menanggapi penetapan tersangka pada Bharada E soal kasus kematian Brigadir J, hingga ungkap hasil pemeriksaan Komnas HAM pada Bharada E. ((TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN))

Andi menjelaskan, Brigadir J tewas ditembak Bharada E.

Alasannya, Brigadir J menurut Bharada E melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri Ferdy Sambo.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan untuk melanjutkan proses penyidikan.

Termasuk pemeriksaan Bharada E sebagai tersangka.

Andi menjelaskan, tidak ada unsur Bharada E melakukan pembelaan diri.

Andi menyebut penyidik masih melakukan pengembangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di kasus tersebut.

"Ada saksi lain yang kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," jelas Andi.

Unsur Pasal 338 KUHP

Adapun Pasal 338 KUHP tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Unsur Pasal 55 KUHP

Kemudian Pasal 55 KUHP berisi dua ayat yakni ayat (1);

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved