Kematian Brigadir J

Pelaku Pembunuhan Brigadir J Diduga Tidak Hanya Bharada E, Siapa Orang Lain yang Terlibat?

Kadiv Humas Polri meminta berbagai pihak untuk menunggu hasil tim khusus kasus penembakan Brigadir J ini

Dok. Divhumas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Kadiv Humas Polri meminta berbagai pihak untuk menunggu hasil tim khusus kasus penembakan Brigadir J dalam hal dugaan keterlibatan pelaku lain. 

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Kemudian pada ayat (2) dikatakan bahwa; Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Unsur Pasal 56 KUHP

Sementara itu untuk Pasal 56 KUHP berbunyi

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved