Kematian Brigadir J
Pelaku Pembunuhan Brigadir J Diduga Tidak Hanya Bharada E, Siapa Orang Lain yang Terlibat?
Kadiv Humas Polri meminta berbagai pihak untuk menunggu hasil tim khusus kasus penembakan Brigadir J ini
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Selain dijerat dengan pasal 338 KUHP, juga ada juncto pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP.
Pasal ini merujuk pada keterlibatan orang lain dalam tindak pidana, baik itu turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, atau memberi bantuan serta kesempatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan mengenai keterlibatan pelaku lain dalam penembakan Brigadir J ini.
Baca juga: Unsur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Dipakai Polisi Jerat Pidana Bharada E
Dedi meminta berbagai pihak untuk menyimak hasil tim khusus Kapolri.
Sebab, tim khusus ini perlu menerapkan proses pembuktian ilmiah sesuai dengan standar.
Apalagi hal ini berkaitan dengan pelaku lain pembunuhan Brigadir J.
"Proses pembuktian ilmiah tetap menjadi standar timsus," kata Dedi Kamis (4/8/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Selain pembuktian ilmiah, perlu dilengkapi dengan alat bukti lain seperti keterangan saksi serta barang bukti.
Termasuk juga pengakuan dari Bharada E itu sendiri.
Meski demikian, Dedi enggan mengungkap pengakuan Bharada E ini mengenai penembakan Brigadir J ini atas dasar kehendak sendiri atau suruhan orang lain.
"Itu materi penyidikan," jelas Dedi.
Jerat Pidana Bharada E
Bharada E akhirnya menjadi tersangka penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan.
Untuk penyidikan kasus ini, Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.
"42 saksi dari sejumlah pihak forensik serta keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi," ucapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri Akan Periksa Saksi Lain

Andi menjelaskan, Brigadir J tewas ditembak Bharada E.
Alasannya, Brigadir J menurut Bharada E melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri Ferdy Sambo.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan untuk melanjutkan proses penyidikan.
Termasuk pemeriksaan Bharada E sebagai tersangka.
Andi menjelaskan, tidak ada unsur Bharada E melakukan pembelaan diri.
Andi menyebut penyidik masih melakukan pengembangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di kasus tersebut.
"Ada saksi lain yang kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," jelas Andi.
Unsur Pasal 338 KUHP
Adapun Pasal 338 KUHP tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Unsur Pasal 55 KUHP
Kemudian Pasal 55 KUHP berisi dua ayat yakni ayat (1);
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Kemudian pada ayat (2) dikatakan bahwa; Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Unsur Pasal 56 KUHP
Sementara itu untuk Pasal 56 KUHP berbunyi
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
(Tribunnews.com)