Kematian Brigadir J

Pernyataan Irjen Ferdy Sambo Usai Diperiksa Bareskrim, Sentil Soal Perlakuan Brigadir J ke Istrinya

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo memberikan pernyataan usai diperiksa Bareskrim terkait kasus penembakan Brigadir J

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/Twitter via Tribun Medan
Kolase Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022) dan foto istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim, Kamis (4/8/2022) terkait kasus penembakan Brigadir J.

Usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Jakarta Selatan, jenderal bintang dua ini memberikan pernyataan resmi.

Ferdy mendatangi Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penembakan Brigadir J.

Kasus penembakan Brigadir J ini terjadi di rumah dinas Ferdy di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Brigadir J Diduga Tidak Hanya Bharada E, Siapa Orang Lain yang Terlibat?

Ferdy enggan memberikan komentar mengenai materi pemeriksaan.

Dia mengakui pemeriksaan pada Kamis (4/8/2022) ini merupakan yang keempat kalinya.

Sebelumnya, dia sudah memberiksan kesaksian di Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, kemudian terakhir di Bareskrim Polri ini.

"Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," paparnya.

Kasus yang menimpa dirinya juga membuatnya perlu meminta maaf kepada institusinya, yakni Polri.

Terhadap meninggalnya Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy menyampaikan bela sungkawa.

"Semoga keluarga diberikan kekuatan," ucap Ferdy.

Selanjutnya, Ferdy memberi petunjuk mengenai penyebab kasus ini terjadi.

"Namun semua itu terlepas dari apa yang dilakukan suadara Yosua kepada istri dan keluarga saya," tegasnya.

Kasus penembakan Brigadir J kini sudah ditangani Bareskrim Polri.

Ferdy meminta masyarakat dan seluruh pihak bersabar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved