Bagaimana Hukum Perempuan Salat Berjemaah di Masjid? Simak Tuntunan Hadis
yang dituntut untuk melaksanakan salat berjemaah di masjid adalah laki-laki yang merdeka, bagaiamana dengan perempuan?
Ulama Hanabilah menetapkan bahwa dimakruhkan bagi perempuan cantik menghadiri salat berjemaah bersama laki-laki karena khawatir ada fitnah, dan dibolehkan bagi lainnya.
Di antara dalil yang dijadikan dasar kebolehan perempuan menghadiri salat berjemaah di masjid adalah hadis yang bersumber dari Abdullah bin Umar.
Baca juga: Bagaimana Hukum Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah? Ini Penjelasan Binmas Islam
Dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;
Jika istri-istri kalian minta izin untuk pergi ke masjid, maka janganlah melarangnya.
Dengan demikian, perempuan salat berjemaah di masjid hukumnya boleh dan sah.
Seorang suami, apalagi hanya orang lain, jika keadaan normal dan aman dari gangguan dan fitnah, hendaknya tidak melarang istrinya jika ia minta izin untuk pergi melaksanakan salat berjemaah di masjid.
(*)