Bagaimana Hukum Perempuan Salat Berjemaah di Masjid? Simak Tuntunan Hadis
yang dituntut untuk melaksanakan salat berjemaah di masjid adalah laki-laki yang merdeka, bagaiamana dengan perempuan?
TRIBUNLOMBOK.COM - Beribadah di masjid secara berjemaah menjanjikan pahala amalan yang lebih besar jika dibandingan dengan salat sendiri.
Jemaah perempuan pun kerap memenuhi saf makmum di masjid saat menunaikan salat.
Lalu, bagaimana hukum perempuan salat berjemaah di masjid?
Sebagian kalangan tertentu mengatakan perempuan sebaiknya salat di rumah atau perempuan tidak salat berjemaah di masjid.
Baca juga: Niat Salat Zuhur Lengkap dengan Latin dan Terjemahan juga Tata Cara Menunaikan Salatnya
Sebagian lagi bahkan melarang perempuan salat di masjid.
Dikutip dari laman Binmas Islam, para ulama telah sepakat bahwa yang dituntut untuk melaksanakan salat berjemaah di masjid adalah laki-laki yang merdeka, berakal dan mampu melaksanakan salat berjemaah di masjid dengan tanpa ada beban.
Sementara perempuan, anak kecil, budak, dan orang-orang yang memiliki uzur tidak dituntut untuk melaksanakan salat berjemaah di masjid.
Meski perempuan tidak dituntut untuk melaksanakan salat berjemaah di masjid, namun mereka diperbolehkan melaksanakan salat berjemaah di masjid.
Tidak masalah perempuan melaksanakan salat berjemaah di masjid, hukumnya boleh dan sah.
Terutama jika keadaan sangat kondusif sehingga ada jaminan keamanan dari gangguan dan fitnah.
Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut dijelaskan:
Yang dituntut melaksanakan salat berjemaah, baik tuntutan itu bersifat wajib atau sunnah, adalah laki-laki yang merdeka, berakal dan mampu salat berjemaah tanpa beban.
Salat berjemaah tidak wajib bagi perempuan, budak, anak kecil dan orang-orang yang punya uzur.
Meski demikian, mereka sah melaksanakan salat berjemaah, sebagaimana yang akan dijelaskan.
Ulama Syafiiyah dan Hanabilah menganjurkan adanya salat berjemaah perempuan.