Kasus Narkoba NTB
Apes! Wanita Ini Ikut Terjaring Saat Adiknya Asyik Berpesta Narkoba
Seorang wanita AP (42) dari enam terduga lainnya diciduk di rumah sang Ibu akibat ulah saudaranya sendiri.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
AP (42) yang mengaku tidak bersalah saat sdiinterogasi tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram Bripda Ni Wayan Ika Purnawati, Rabu (3/8/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 1,715 gram brutto, alat komunikasi, alat konsumsi sabu, buku tabungan bank beserta ATM.
“Berat sabu tersebut lebih sedikit dari yang kita perkirakan, karena telah dikonsumsi oleh mereka,” ungkap Kasat.
Dan hingga kini, Sat Resnarkoba Polresta Mataram masih mendalami kasus ini.
Sementara pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 112 Ayat 1 dengan pidana paling singkat empat tahun dan Pasal 114 Ayat 1, dengan pidana paling singkat lima tahun penjara.
(*)