Kasus Narkoba NTB

GERAM dan APPK Minta Hakim PN Mataram Bersikap Objektif di Kasus Mandari

Dua organisasi kelompok pemuda yakni Gerakan Rakyat Menggugat dan Aliansi Pemuda Pemerhati Keadilan (APPK) menyoroti kasus narkoba yang menjerat NJD.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Koordinator Aliansi Pemuda Pemerhati Keadilan (APPK) Deni Wijaya Harmono. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Dua organisasi kelompok pemuda yakni Gerakan Rakyat Menggugat dan Aliansi Pemuda Pemerhati Keadilan (APPK) menyoroti kasus narkoba yang menjerat NJD alias Mandari sebagai terdakwa.

Mereka menilai ada yang unik dari kasus narkoba dengan terdakwa NJD alias Mandari itu. Kasusnya menuai sorotan publik.

Hingga ada gerakan demonstrasi dari aktivis Cipayung untuk mengawal kasus ini.

Bahkan, sejumlah pihak juga berkomentar dan mendukung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Mataram memvonis dengan hukuman seberat-beratnya.

Baca juga: Gembong Narkoba NTB Disidang, Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus Menuntut Keseriusan

Ketua Umum Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), Ruslan Beko heran dengan perlakuan terhadap Mandari.

Sebab, kasus Narkoba yang menjerat Mandari terkesan berbeda dari kasus narkoba lainnya.

Dia menduga banyak kejanggalan dari kasus narkoba tersebut.

“Kok kasus ini terkesan spesial sekali. Sampai ada demo dan dukungan dari berbagai pihak. Padahal kan banyak kasus narkoba yang ditangani polisi, tapi nggak pernah ada demo segala,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima TribunLombok Minggu (2/8/2022).

Baca juga: Ibu di Sindu barat Minta Polisi Ciduk sang Anak, Disebut Meresahkan karena Sakau Narkoba

Terkait itu, Ruslan Beko meminta Majelis Hakim PN Mataram yang menangani kasus itu objektif dalam keputusannya berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan.

Bukan berdasarkan adanya intimidasi atau tekanan dari pihak lain.

Dia menduga ada kejanggalan dalam kasus narkoba ini.

Mulai dari puluhan kali pengembalian berkas perkara oleh pihak kejaksaan karena dianggap tidak cukup.

Hingga dugaan penggiringan opini seolah sebagai upaya intimidasi terhadap pengadilan.

“Dalam persidangan, Sandy sebagai saksi bahkan terang menyatakan bahwa dia mendapat tekanan dan pemukulan dari oknum kepolisian agar saksi mengaku barang dari terdakwa lain NJD alias Mandari” ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved