Kasus Narkoba NTB
GERAM dan APPK Minta Hakim PN Mataram Bersikap Objektif di Kasus Mandari
Dua organisasi kelompok pemuda yakni Gerakan Rakyat Menggugat dan Aliansi Pemuda Pemerhati Keadilan (APPK) menyoroti kasus narkoba yang menjerat NJD.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Dia menjelaskan, bahwa Sandy tak hanya penuh dibumbui drama.
Misalnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, 28 Juli 2022 lalu.
Sandi di bawah sumpah menjelaskan dari siapa barang narkoba didapat.
Hal itu bahkan menurutnya, telah diungkapkan sejak proses penyidikan.
Terkait itu juga, saksi Sandy pula telah menjelaskan, bahwa dirinya meminta ke penyidik agar mengubah keterangan di BAPnya.
Namun, penyidik justru mengatakan agar diubah di pengadilan saja.
“Jadi barang bukti 0,4 gram. Tapi seolah-olah diberitakan ini perkara bandar besar,” sesalnya.
Senada dengan Beko, Koordinator Aliansi Pemuda Pemerhati Keadilan (APPK) Deni Wijaya Harmono juga menyoroti terkait dugaan adanya pemukulan terhadap Sandi yang di proses Propam Mabes Polri.
Dia pun meminta dan mendukung agar Propam Mabes Polri mengusut tuntas dan menidak tegas dugaan tindakan sewenang-wenang tim yang menangani perkara narkoba lainnya.
Dia mengimbau semua pihak untuk mengawal kasus ini dengan bijak.
Terutama kelompok pers yang harus mengedepankan kode etik jurnalistik.
Di antaranya, tidak beropini sendiri, menyajikan berita berimbang, dan tidak melakukan framing.
"Sebutan kata bandar besar yang disematkan terhadap Mandari itu apa dasarnya, sementara kasusnya belum putus. Ini kan seolah bentuk framing berita dan ini bahaya dalam proses penegakan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Ditresnarkoba Polda NTB telah menetapkan NJD alias Mandari sebagai tersangka kasus Narkoba.
Peran Mandari terungkap setelah polisi menangkap dua pemuda di Abian Tubuh, Cakranegara beberapa waktu lalu.
Keduanya mengaku memperoleh barang Narkoba dari SD atau Sandy.
Polisi lantas bergerak memburu Sandy dan menangkapnya di salah satu hotel di Lombok Tengah.
Saat itu, Sandi bersama Mandari, suami Mandari berinisial GBP dan tiga lainnya.
Polisi menjerat Mandari sebagai tersangka setelah mempunyai dua alat bukti.
Kini, kasus narkoba itu dalam proses persidangan di PN Mataram.
(*)