Dua Anggota Polres Bima Dipecat Dengan Tidak Hormat

Dua anggota Polres Bima Kota dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (1/8/2022). Mereka diberhentikan melalui upacara resmi.

Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
Dok.Polres Bima Kota
Apel pemberhentian dua anggota polisi di Polres Bima, Senin 1 Agustus 2022. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Kapolres Bima Kota, AKBP Heru Sasongko SIk, memecat dua anggota Polres Bima pada Senin (1/8/2022). 

Pemecatan keduanya dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan Mapolres setempat.

Dua personel Polres Bima yang dijatuhi PTDH, masing-masing Brigadir  SR dan Briptu SH. 

Kapolres Bima menyebut, PTDH terhadap SR berdasarkan Keputusan Kapolda NTB Nomor : Kep/313/VI/2022, tanggal 15 Juni 2022.

Terhadap SH berdasarkan Keputusan Kapolda NTB Nomor : Kep/314/VI/2022, Tanggal 15 Juni 2022.

Kapolres Bima menyampaikan, upacara PTDH yang dilaksanakan merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran. 

"Baik pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegasnya. 

Baca juga: Polres Bima Kota Beberkan Kronologi Kasus Persetubuhan Inses di Wera Bima

Keputusan tersebut sebutnya, tidak diambil dalam waktu singkat.

Tetapi melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Sebagai gambaran lanjutnya, pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkannya pemberhentian tidak dengan hormat. 

Seperti proses panggilan, dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin, dalam berdinas. 

Sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak, untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

“Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini. Karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya,” ujar Heru Sasongko. 

Kapolres juga menekankan kepada seluruh personil Polres Bima dan jajaran, secara pribadi maupun atas nama pimpinan tidak menginginkan adanya upacara PTDH ke depannya.

“Untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini. Instrospeksi diri dan cerminan, agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku," bebernya. 

Ia juga berharap, para Perwira atau pejabat Perwira yang diberi tanggung jawab, hendaknya menjadi teladan bagi anak buahnya. 

Kemudian membina secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan, menasehati anggotanya bila ada penyimpangan.

“Akan lebih baik lagi sebelum terjadi pelanggaran,’’ tegasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved