Dua Anggota Polres Bima Dipecat Dengan Tidak Hormat

Dua anggota Polres Bima Kota dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (1/8/2022). Mereka diberhentikan melalui upacara resmi.

Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
Dok.Polres Bima Kota
Apel pemberhentian dua anggota polisi di Polres Bima, Senin 1 Agustus 2022. 

“Untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini. Instrospeksi diri dan cerminan, agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku," bebernya. 

Ia juga berharap, para Perwira atau pejabat Perwira yang diberi tanggung jawab, hendaknya menjadi teladan bagi anak buahnya. 

Kemudian membina secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan, menasehati anggotanya bila ada penyimpangan.

“Akan lebih baik lagi sebelum terjadi pelanggaran,’’ tegasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved