Berita Viral
Bantah Loloskan Situs Judi di PSE, Kominfo: Itu Game Orang Main Gaple, Bisa Dimainkan Tanpa Uang
Pihak Kominfo membantah meloloskan situs judi di pendaftaran PSE. Menurutnya, aplikasi yang disebutkan itu hanya game dan bisa dimainkan tanpa uang.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Pemblokiran yang dilakukan pemerintah ini berhubungan dengan belum terdaftarnya Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Ruang Lingkup Privat.
Adapun sejumlah aplikasi yang masuk dalam radar pemblokiran pemerintah antara lain Yahoo (search engine), Bing, Dota, dan Steam.
"Yahoo search engine, Bing, Dota, dan CS Go. Sampai 23.59 WIB belum mendaftar sudah masuk ke mesin pemblokiran," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Warga Bekasi Gugat TikTok Rp 3 Miliar karena Blokir Akunnya Setelah Kritik Pemerintah
Samule menjelaskan, tindakan pemblokiran akan tetap dilakukan selama pihak-pihak terkait tak mendaftarkan diri.
Batas pendaftaran dilakukan hingga Jumat, 29 Juli 2022 kemarin.
Menurut informasi yang beredar di media sosial twitter, aplikasi yang saat ini dipastikan sudah terblokir antara lain Steam, Uplay, dan Epic Games.
Tagar #BlokirKominfo menjadi trending topik di Twitter sebagai bentuk tanggapan warganet atas keputusan Kominfo RI yang memblokir berbagai PSE tersebut.
Baca juga: Bupati Lombok Timur Resmikan Internet Mandiri Desa dan UMKM Bantuan Kominfo
Sebagai informasi, berikut adalah daftar PSE Ruang Lingkup Privat yang Belum Terdaftar hingga 29 Juli 2022.
1. Amazon
2. Paypal
3. Yahoo!
4. Bing
5. Steam
6. Dota
7. CS GO
8. Epic Games
9. Battle Net
10. Origin
Kemudian Kominfo juga telah mencatat hingga 29 Juli 2022, sebanyak 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronkik (SE).
Adapun PSE yang telah mendaftar tersebut terdiri dari 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.
(TribunLombok/ Tribunnews)