Warga Bekasi Gugat TikTok Rp 3 Miliar karena Blokir Akunnya Setelah Kritik Pemerintah
Mulkan mengaku tak mengerti pelanggaran apa yang ia lakukan sehingga TikTok memblokir akunnya.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA- Warga Bekasi Mulkan Let Let menggugat TikTok Rp 3 miliar ke pengadilan karena memblokir akunnya.
Mulkan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi.
"TikTok telah melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap saya, makanya saya mengajukan gugatan," kata Mulkan setelah mendaftarkan gugatan di PN Bekasi, Selasa (31/5/2022), sebagaimana dilansir dari Tribun Jakarta.
Baca juga: Atap Tribun Formula E Jakarta yang Ambruk Bakal Selesai Diperbaiki Sebelum Rangkaian Balap Dimulai
Baca juga: Warga Asing Boleh Buat KTP, Mendagri Tito Sebut KTP Bukan Kartu Kewarganegaraan
Menurut Mulkan, akun TikTok pribadi miliknya @tikt.okan telah diblokir platform media sosial China itu menyusul beberapa unggahannya yang dianggap melanggar panduan komunitas.
Mulkan mengaku tak mengerti pelanggaran apa yang ia lakukan sehingga TikTok memblokir akunnya.
Sebab, ia hanya mengunggah video seputar kritik dan pandangan tehadap kebijakan pemerintah.
Pria yang juga praktisi hukum ini menilai, TikTok telah merenggut kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Padahal dalam Pasal 26 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Pemblokiran akun TikTok milinya, kata Mulkan, telah melanggar UU ITE karena dilakukan secara sepihak.
Mulkan meminta majelis hakim agar memberikan hukuman kepada TikTok untuk memulihkan akun pribadinya.
TikTok juga dituntut membayar ganti rugi berupa materil dan imateril kepada penggugat.
"Menghukum TikTok untuk membayar kerugian materil yang saya alami yang nyata saya keluarkan sebesar Rp 7.800.00 dan menghukum TikTok untuk membayar kerugian imateril sebesar Rp 3 miliar," tegas Mulkan.
Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi sesuai dengan domisili penggugat.
TikTok hingga saat ini belum memiliki kantor yang berkedudukan di Indonesia.
"Sekaligus dalam gugatan ini saya memohon kepada ketua PN Bekasi dan atau majelis hakim yang menangani kasus ini memerintahkan TikTok untuk berkantor di Indonesia," demikian Mulkan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com berjudul Akun Pribadinya Diblokir, Warga Kota Bekasi Gugat TikTok Tuntut Ganti Rugi Rp3 Miliar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Akunnya Diblokir Usai Kritik Pemerintah, Warga Bekasi Gugat Tiktok Rp 3 Miliar