Berita Bima

Korupsi Bansos Kebakaran di Bima: Jaksa Sita Barang Bukti Rp 100 Juta, 3 Tersangka Belum Ditahan

Tiga orang dalam kasus korupsi Bansos kebakaran di Bima ini belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Ilustrasi. Tim inafis Polres Bima melakukan olah TKP kebakaran di Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Tiga orang dalam kasus korupsi Bansos kebakaran di Bima belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dimulai dari pengusulan oleh Kabupaten Bima ke Kementerian Sosial.

Setelah itu, Kemensos melakukan verifikasi yang kemudian mengalokasikan anggaran ke Pemerintah Kabupaten Bima kembali melalui Dinas Sosial.

Masalahnya, beber Sudirman, ditemukan adanya pemotongan jumlah bantuan yang diterima oleh korban kebakaran.

Setidaknya dalam temuan kejaksaan, ada Rp 5 miliar Bansos yang diperuntukkan bagi korban kebakaran mulai tahun 2019 hingga Juli 2020.

Kejati NTB Beberkan Inisial 2 Calon Tersangka Korupsi KUR Lombok Tengah dan Lombok Timur

Namun bantuan itu dipotong dengan nilai berbeda-beda.

Tergantung dari besaran bantuan yang diterima korban berdasarkan tingkat kerusakan rumah.

Kejari Bima telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini.

Antara lain, mantan Kepala Disos Kabupaten Bima Andi Sirajudin; mantan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dosis Kabupaten Bima, Ismun; dan pendamping Sukardi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum ditahan.

Eks Kadis Sosial Kabupaten Bima yang kini menjabat sebagai asisten bupati diketahui sedang menjalankan ibadah haji.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved