Berita Bima

Korupsi Bansos Kebakaran di Bima: Jaksa Sita Barang Bukti Rp 100 Juta, 3 Tersangka Belum Ditahan

Tiga orang dalam kasus korupsi Bansos kebakaran di Bima ini belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Ilustrasi. Tim inafis Polres Bima melakukan olah TKP kebakaran di Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Tiga orang dalam kasus korupsi Bansos kebakaran di Bima belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Kejaksaan Negeri Bima, menyita barang bukti dari kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kebakaran di Kabupaten Bima.

"Kita sita dari pendamping, kepala bidang dan pejabat kepala dinas saat itu. Nilainya Rp 100 juta," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman.

Dia menjelaskan, penyitaan uang tunai itu sudah melalui penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas 1 B.

Kasus ini sebelumnya mengemuka setelah penerima bantuan mengeluh adanya indikasi pemotongan bantuan dengan dalih biaya administrasi.

Baca juga: 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Fiktif PT Waskita Beton Precast Bikin Negara Rugi Rp 2,5 Triliun

Berdasarkan hasil penyidikan, korban pemotongan dana Bansos kebakaran di Kabupaten Bima ini sejumlah 33 KK warga Desa Renda, 10 KK warga Desa Ngali, serta 40 KK warga Desa Karampi, dan 14 KK warga Desa Naru.

Ditanya progres penyelidikan perkara, Sudirman mengaku pemeriksaan sejumlah saksi yang sebelumnya sulit dilakukan, kini hampir rampung.

Pemeriksaan saksi ini hanya tersisa dua orang saja.

Yakni saksi penerima bantuan yang tercantum dalam SK Kepala Desa.

sudirman menyebut, pengambilan keterangan perlu dilakukan untuk memastikan apakah dua saksi menerima bantuan atau tidak.

Jika pemeriksaan saksi dan tersangka telah rampung maka akan dilanjutkan ke tingkat pemberkasan.

Ditanya mengenai hasil audit BPKP mengenai kerugian negara kasus ini, menurut Sudirman, itu akan sangat bergantung pada hasil gelar perkara nantinya.

Jika tidak membutuhkan lagi saksi atau bukti tambahan, maka audit tidak perlu dilakukan.

"Kalau alat bukti sudah komplit, jalan terus. Lebih cepat lebih bagus," tegasnya.

Selain penerima bantuan, kejaksaan juga telah memeriksa alur penyaluran bantuan yang disalurkan melalui bank berplat merah.

Dimulai dari pengusulan oleh Kabupaten Bima ke Kementerian Sosial.

Setelah itu, Kemensos melakukan verifikasi yang kemudian mengalokasikan anggaran ke Pemerintah Kabupaten Bima kembali melalui Dinas Sosial.

Masalahnya, beber Sudirman, ditemukan adanya pemotongan jumlah bantuan yang diterima oleh korban kebakaran.

Setidaknya dalam temuan kejaksaan, ada Rp 5 miliar Bansos yang diperuntukkan bagi korban kebakaran mulai tahun 2019 hingga Juli 2020.

Kejati NTB Beberkan Inisial 2 Calon Tersangka Korupsi KUR Lombok Tengah dan Lombok Timur

Namun bantuan itu dipotong dengan nilai berbeda-beda.

Tergantung dari besaran bantuan yang diterima korban berdasarkan tingkat kerusakan rumah.

Kejari Bima telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini.

Antara lain, mantan Kepala Disos Kabupaten Bima Andi Sirajudin; mantan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dosis Kabupaten Bima, Ismun; dan pendamping Sukardi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum ditahan.

Eks Kadis Sosial Kabupaten Bima yang kini menjabat sebagai asisten bupati diketahui sedang menjalankan ibadah haji.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved