4 Tersangka Korupsi Pengadaan Fiktif PT Waskita Beton Precast Bikin Negara Rugi Rp 2,5 Triliun
Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersangka korupsi pengadaan fiktif di PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Kasus korupsi di PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 menyeret 4 orang sebagai tersangka.
4 tersangka ini merupakan petinggi PT Waskita Beton Precast yang diduga melakukan pengadaan fiktif sehingga merugikan negara sebesar Rp2,58 triliun.
Jaksa Agung Burhanuddin, Selasa (26/7/2022) menjelaskan rincian 4 orang tersangka tersebut.
Yakni tersangka AW selaku Direktur Operasi PT Waskita Beton Precast 2016-2018 dan Direktur Pemasaran 2018-2020.
Baca juga: Kejagung Temukan Indikasi Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PLN Tahun 2016
Tersangka AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast 2016-2020.
Tersangka BP selaku Staf Ahli Pemasaran 1 PT Waskita Beton Precast.
Serta tersangka A selaku Kepala Departemen Produk PT Waskita Beton Precast.
"Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif sehingga barang tidak dapat dimanfaatkan, barang tidak dapat ditindaklanjuti yang artinya mangkrak," tegas Burhanuddin dalam keterangan pers yang disaksikan TribunLombok.com.
4 tersangka korupsi pengadaan fiktif PT Waskita Beton Precast ini selanjutnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat sejak Selasa (26/7/2022).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Puspenkum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan, PT Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif.
Modusnya dengan dengan meminjam bendera beberapa perusahaan.
Carannya dengan membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif.
(TribunLombok.com/Tribunnews.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Waskita Beton Precast