Berita Bima

Korupsi Bansos Kebakaran di Bima: Jaksa Sita Barang Bukti Rp 100 Juta, 3 Tersangka Belum Ditahan

Tiga orang dalam kasus korupsi Bansos kebakaran di Bima ini belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Ilustrasi. Tim inafis Polres Bima melakukan olah TKP kebakaran di Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Tiga orang dalam kasus korupsi Bansos kebakaran di Bima belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Kejaksaan Negeri Bima, menyita barang bukti dari kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kebakaran di Kabupaten Bima.

"Kita sita dari pendamping, kepala bidang dan pejabat kepala dinas saat itu. Nilainya Rp 100 juta," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman.

Dia menjelaskan, penyitaan uang tunai itu sudah melalui penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas 1 B.

Kasus ini sebelumnya mengemuka setelah penerima bantuan mengeluh adanya indikasi pemotongan bantuan dengan dalih biaya administrasi.

Baca juga: 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Fiktif PT Waskita Beton Precast Bikin Negara Rugi Rp 2,5 Triliun

Berdasarkan hasil penyidikan, korban pemotongan dana Bansos kebakaran di Kabupaten Bima ini sejumlah 33 KK warga Desa Renda, 10 KK warga Desa Ngali, serta 40 KK warga Desa Karampi, dan 14 KK warga Desa Naru.

Ditanya progres penyelidikan perkara, Sudirman mengaku pemeriksaan sejumlah saksi yang sebelumnya sulit dilakukan, kini hampir rampung.

Pemeriksaan saksi ini hanya tersisa dua orang saja.

Yakni saksi penerima bantuan yang tercantum dalam SK Kepala Desa.

sudirman menyebut, pengambilan keterangan perlu dilakukan untuk memastikan apakah dua saksi menerima bantuan atau tidak.

Jika pemeriksaan saksi dan tersangka telah rampung maka akan dilanjutkan ke tingkat pemberkasan.

Ditanya mengenai hasil audit BPKP mengenai kerugian negara kasus ini, menurut Sudirman, itu akan sangat bergantung pada hasil gelar perkara nantinya.

Jika tidak membutuhkan lagi saksi atau bukti tambahan, maka audit tidak perlu dilakukan.

"Kalau alat bukti sudah komplit, jalan terus. Lebih cepat lebih bagus," tegasnya.

Selain penerima bantuan, kejaksaan juga telah memeriksa alur penyaluran bantuan yang disalurkan melalui bank berplat merah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved