DPRD NTB Ingatkan Dikbud Hati-hati Kelola DAK Rp153 Miliar
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diimbau menerapkan azas kehati-hatian dalam mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Anggota Komisi I DPRD NTB, Najamuddin Moestafa mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menerapkan azas kehati-hatian dalam mengelola (Dana Alokasi Khusus) DAK program fisik untuk seluruh sekolah tersebut.
"Kami di DPRD tentunya mengingatkan. Karena menyangkut anggaran yang tidak sedikit, terlebih lagi dana DAK ini di pelaksanaannya menggunakan sistem swakelola," ujarnya.
Selaku anggota Komisi I DPRD NTB membidangi hukum dan pemerintahan, pihaknya berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Dikbud dapat mengikuti mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek.
"Sebab perhatian pemerintah usat terhadap kemajuan pendidikan di NTB ini sudah sangat luar biasa. Maka sudah sepatutnya, dinas terkait mengikuti mekanisme dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemendikbudristek," pungkasnya.
Baca juga: Tempuh Jarak Jauh ke Lokasi Tugas, Bidan Desa di Lombok Tengah Dapat Bantuan Motor
Ia melanjutkan, jika ditemukan adanya kasus, maka yang harus bertanggungjawab bukan hanya Dikbud, tetapi juga Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
"Gubernur harus bertanggungjawab kalau benar ada permainan," terangnya.
Sebelumnya, pelaksanaan program proyek DAK fisik bidang pendidikan di Provinsi NTB tahun anggaran 2022 tengah menjadi sorotan masyarakat.
Karena teknis dalam penunjukan pihak ketiga tidak dilakukan lewat lelang terbuka, tapi menggunakan mekanisme swakelola tipe 1.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB melalui Kepala Bidang SMK, M Khairul Ikhwan menjelaskan bahwa penggunaan sistem swakelola tipe 1 itu didasari oleh Permendikbudristek nomor 3 tahun 2022 tentang petunjuk teknis operasional dana DAK.
"Kenapa tidak tender dan kenapa gunakan sistem swakelola, itulah dasar hukumnya. Alasan Dikbud pakai sistem ini ingin perkuat pengusaha lokal dan pekerja lokal. Kalau pakai sistem tender, maka pengusaha luar masuk, dan sistem tidak bisa melarang itu," jelas Ihwan.
Menurut Ihwan memang sistem swakelola tipe 1 ini baru pertama kali diterapkan seluruh Indonesia.
Baca juga: Suryadi Jaya Purnama, Dukung Penuh Keberadaan Indonesia Home Stay Association di NTB
Jika sistem ini nantinya dinilai sukses dalam memberdayakan pengusaha lokal, maka tidak tertutup kemungkinan akan terus berkelanjutan bahkan alokasi anggaran DAK bisa meningkat.
"Sistem ini juga sejalan dengan semangat Pemprov NTB dalam pemberdayaan UMKM lokal," ungkapnya.
"Kemudian pengalaman sistem tender, kontraktor luar itu banyak menyisakan masalah, karena tukang tidak dibayar oleh kontraktor. Sekolah yang disegel, nah kalau swakelola ini pembayarannya langsung ke pekerja," imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan Ihwan soal tekhnis pelaksanaan sistem swakelola tipe 1 ini, calon supplyer atau calon pekerja akan melakukan pendaftaran lewat sekolah yang bersangkutan, kemudian daftarnya akan diteruskan ke pihak PPK Dikbud NTB untuk diseleksi yang memenuhi syarat atau tidak.
"Mereka harus melampirkan pengalaman kerja, melampirkan tempat usaha, dan syarat-syarat lainnya. Nanti PPK kemudian akan di rangking berdasarkan indikator, dibobot dan siapa yang paling tinggi itulah yang akan ditunjuk oleh PPK," katanya.
Ditegaskan Ihwan bahwa semua pengusaha lokal bisa ikut berpartisipasi untuk mendaftar sebagai calon supplier.
Karena pengumuman dilakukan secara terbuka.
"Sekolah tidak boleh membatasi orang mau daftar, nanti akan kita cek, kalau ada Sekolah yang tidak mau menerim, silahkan laporkan," katanya.
Sampai dengan saat ini, proses masih pada tahap pendaftaran, belum sampai memutuskan supplyer mana saja yang dilibatkan dalam pekerjaan DAK tersebut.
Direncanakan proyek DAK fisik senilai Rp 153 milyar tersebut akan mulai dikerjakan nanti pada pertengahan Agustus sampai Desember.
Baca juga: 13 Dokter Muda FK Unram Mulai Kepaniteraan Klinik di RSUD Provinsi NTB
"Ini saya sampaikan karena banyak informasi yang tidak jelas sudah beredar, padahal pekerjaan belum dimulai. Tapi yang pasti kami akan terbuka dan transparan dalam proses penunjukan pihak ketiga menggunakan sistem swakelola ini," tegasnya.
Dari total anggaran DAK fisik pendidikan itu, alokasi anggaran Bidang Pendidikan SMK, tahun ini terjadi peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni jumlahnya sekitar Rp98 miliar yang terdiri dari pekerjaan fisik sekitar Rp54 miliar dan untuk pengadaan peralatan sekitar Rp40 miliar.
(*)