Berita Lombok
Cara Bayar Parkir Non Tunai di Kota Mataram, Bisa Komplain ke Dinas Perhubungan
Saat ini Dinas Perhubungan Kota Mataram memberlakukan pembayaran parkir secara non tunai. Berikut cara membayar parkir non tunai di Kota Mataram, NTB.
Penulis: Laelatunniam | Editor: Sirtupillaili
Laporan wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Perhubungan Kota Mataram terus gencar mensosialisasikan penerapan sistem parkir non tunai di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sekitar 800 juru parkir tersebar di berbagai pusat keramaian Kota Mataram yang dilengkapi dengan atribut parkir non tunai.
Jukir ini sangat mudah dikenali dari rompi parkir berwarna cerah sesuai wilayah, kemudian ada dua kertas barcode yang dikalungkan oleh jukir tersebut.
Ketika ingin membayar, pengunjung tinggal membuka e-wallet yang dimilki, kemudian pilih menu Qris dan scan barcode pada jukir.
Tarif yang dikenakan hanya Rp 1.000 untuk roda dua dan Rp 2.000 untuk roda empat.
Membayar menggunaka non tunai ini jauh lebih murah dibandingkan tunai.
Baca juga: Juru Parkir Liar Ditertibkan, Wajib Masuk Sistem Parkir Non Tunai
Umumnya ketika masyarakat membayar parkir secara tunai akan dikenakan tarif Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 2.000-5000 untuk roda empat.
Hal inilah yang ingin didisiplinkan oleh Dishub Kota Mataram.
Dengan begitu, kas daerah dari parkir dapat terpantau maskimal melalaui sistem.
Terakhir apabila ada juru parkir yang tidak sesuai aturan, seperti meminta tarif parkir lebih atau tidak memberikan pelayanan kurang bagus, masayarakat diminta melaporkan hal tersebut.
Pengaduan dapat dilakukan melalui nomor WA Dishub Kota Mataram yang tertera pada rompi jukir bagian belakang.
(*)
