Juru Parkir Liar Ditertibkan, Wajib Masuk Sistem Parkir Non Tunai
Dinas Perhubungan Kota Mataram melakukan penertiban terhadap juru parkir liar yang meresahkan warga. Mereka diminta masuk ke sistem parkor non tunai.
Penulis: Laelatunniam | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Mataram menertibkan juru parkir (jukir) liar di Kota Mataram.
Setiap kecamatan mulai disisir petugas Dishub Kota Mataram dibantu kepolisian dan Satpol PP Kota Mataram.
Jukir liar yang diamankan Dishub Kota Mataram diminta mengikuti aturan sistem parkir non tunai dengan mendaftarkan secara resmi sebagai jukir Dishub Kota Mataram.
Jika tidak ingin mendaftarkan diri sebagi jukir resmi, mereka tidak diperbolehkan parkir di area tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M.Saleh menyampaikan, konsen penertiban jukir liar ini supaya hasil parkir dapat dipantau maskimal.
"Sehingga jelas berapa yang masuk ke kas daerah," ucap M Saleh, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Cara Mengenali Juru Parkir di Kota Mataram yang Menerima Pembayaran Nontunai
Sejak parkir non tunai diterapkan, pendapatan dari parkir menyentuh angka Rp 4 miliar hingga Juli 2022.
Jumlah ini tentu akan terus bertambah sesuai dengan perjanjian setoran jukir.
Sehingga digadang-gadang akan tembus angka Rp 12 miliar jika penyetoran jukir maksimal sesuai perjanjian awal saat pendaftaran.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan kinerja jukir jika tidak memberikan pelayanan terbaik atau meminta bayaran lebih sesuai aturan.
Aturan parkir Rp 1.000 untuk roda dua dan Rp 2.000 untuk roda empat.
Dilanjutkan, jika pelayanan parkir sudah memadai kemungkinan tarif parkir akan ditingkatkan.
Hanya saja Kota Mataram belum mencapai pada titik memadai dalam pelayanan parkir.
"Kita belum PD menaikkan tarif parkir, tapi kita akan terus maksimalkan pemantauan parkir non tunai ini," ucapnya.
"Kita targetkan 2024 tarif parkir Kota Mataram kita naikkan dengan terus mendisiplinkan kinerja setiap jukir," tutup M Saleh.
(*)