Minggu, 26 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Berita Mataram

Cara Mengenali Juru Parkir di Kota Mataram yang Menerima Pembayaran Nontunai

Terdapat cara untuk mengenali juru parkir di Kota Mataram yang menerima pembayaran nontunai

Penulis: Laelatunniam | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro
Sejumlah kendaraan roda dua terparkir di salah satu titik parkir Kota Mataram. Sebanyak 752 jukir terdaftar dalam sistem parkir nontunai di Kota Mataram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 752 jukir terdaftar dalam sistem parkir nontunai di Kota Mataram.

Sangat mudah mengenali jukir dengan nontunai tersebut.

Pertama ada kalung barcode yang dikenakan dan rompi parkir yang dipadukan dengan batik di bagian penutup kepala.

Pemerintah Kota Mataram mengeluarkan kebijakan baru bagi masyarakat kota untuk membayar parkir nontunai.

Baca juga: 6 Orang Terjaring Razia Jukir Liar di Mataram, Tarik Tarif Parkir Tanpa Izin

Jadi masyarakat ketika mengunjungi suatu tempat, masyarakat akan membayar parkir menggunakan ewallet dengan cara men-scan barcode pada atribut yang dikenakan oleh jukir di tempat itu.

Keuntungan yang didapatkan ketika membayar nontunai adalah jauh lebih murah, hanya seribu rupiah.

Dibanding menggunakan tunai yang biasanya dikenakan tarif Rp 2 ribu untuk roda dua.

Kepala UPTD Perparkiran Kota Mataram Lalu M. Sopandi menyampiakan penerapan parkir nontunai di kota Mataram sudah seharusnya di terapkan.

Karena sebagai kota yang berkembang memang seharusnya menerapkan kecanggihan teknologi dalam berbagai hal.

Penerapan parkir nontunai juga sebagai upaya untuk memantau kinerja jukir dengan maksimal.

Sopandi menyampaikan Dishub terus gencar menertibkan jukir liar di wilayah Mataram, supaya masyarakat nyaman dan pemantauan jukir lebih maksimal.

Realisasi dari penerapan parkir nontunai hingga 14 Juli 2022, sudah menyentuh angka Rp 3,8 miliar.

Jumlah ini dipantau berdasarkan laporan dari jukir yang menyetor secara non tunai ke Dishub, hasil parkir di wilayah parkir masing-masing.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved