Berita Mataram

6 Orang Terjaring Razia Jukir Liar di Mataram, Tarik Tarif Parkir Tanpa Izin

juru parkir liar di Kota Mataram melanggar Perda No 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Parkir

DOK. HUMAS POLRESTA MATARAM
Polresta Mataram bersama tim gabungan Dishub Kota Mataram dan Sat Pol PP Kota Mataram melaksanakan penertiban juru parkir, Senin (18/7/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Polresta Mataram bersama tim gabungan Dishub Kota Mataram dan Sat Pol PP Kota Mataram melaksanakan penertiban juru parkir.

Sebanyak 6 juru parkir (Jukir) liar diamankan karena tidak memiliki identitas resmi.

Kasat Binmas Polresta Mataram Kompol Tauhid SH mengatakan, operasi ini sebagai langkah antisipasi.

"Sasarannya juru parkir yang tidak memiliki izin parkir atau parkir liar," ucapnya, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Tarif Parkir Nontunai Sepeda Motor di Kota Mataram Rp 1.000, Bayar Melalui Scan QR Code

Adapun 6 jukir liar di Mataram yang diamankan antara lain, M, W, R, dan KS dengan lokasi pangkal parkir di Cemara, Monjok, Mataram.

Kemudian R di pangkalan parkir Sayang-sayang, Cakranegara, Mataram.

Serta T dengan lokasi pangkal parkir di Gerung Butun, Sandubaya, Mataram.

Tauhid menjelaskan, sejumlah jukir liar di Mataram ini diberi pembinaan serta arahan.

Antara lain, jukir dalam menarik tarif wajib mendapatkan izin dan terdaftar di Dishub Kota Mataram.

"Apabila juru parkir tidak mengurus ijin di Dinas pehubungan, maka juru parkir tersebut melanggar Perda No 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Parkir," ucap Tauhid.

Baca juga: Kota Mataram Terapkan Seragam Baru Juru Parkir hingga Sistem Pembayaran Barcode

Dia berharap para jukir liar di Mataram yang diamankan tersebut agar dapat segera mengurus izinnya.

"Kita minta para juru parkir untuk menjaga keamanan kendaraan masyarakat yang di parkir di wilayah kerjannya," tegasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved