Polemik Piutang Gubernur NTB Zulkifliemansyah, Kejati NTB Panggil Anggota Dewan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTB menindaklanjuti surat piutang Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang beredar luas di media sosial.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Kronologis mulai dari munculnya pemberian kuasa dari Gubernur NTB hingga ke mana dan untuk apa uang tersebut digunakan telah dia jelaskan.
Ia pun memastikan dirinya mendukung pihak kejaksaan untuk mengusut persoalan ini, apalagi jika terdapat indikasi gratifikasi.
Kepada masyarakat, Najamuddin berpesan agar lebih cerdas menanggapi surat kuasa yang tersebar luas di media sosial tersebut.
Pengambilan dana Rp1,45 miliar itu ditujukan bukan secara personal kepada Hadrian Irfani, melainkan dalam statusnya sebagai Ketua DPW PKB NTB.
Begitu juga dengan penanggalan surat kuasa, yang terbit pada momentum Zulkieflimansyah muncul sebagai salah seorang calon gubernur NTB.
Terpisah, Gubernur NTB Zulkieflimansyah memberikan tanggapan ihwal viralnya surat kuasa tagihan utang dirinya ke Ketua DPW PKB NTB Hadrian Irfani.
Menurutnya, respon yang muncul sarat akan nuansa politis. Ada pihak yang ingin membuat hubungan baiknya dengan Hadrian Irfani terganggu.
“Yang bersangkutan (Ketua DPW Partai PKB NTB Hadrian Irfani) bukan masalah apa-apa. Itu ada yang ribut. Iya itu sangat politis lah. Saya sama ketua PKB itu tidak ada masalah apa-apa. Kita masing-masing sudah ngobrol kok,” kata Gubernur NTB saat ditemui TribunLombok.com, Jumat (22/7/2022).
(*)