Polemik Piutang Gubernur NTB Zulkifliemansyah, Kejati NTB Panggil Anggota Dewan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTB menindaklanjuti surat piutang Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang beredar luas di media sosial.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Persoalan piutang Gubernur NTB Zulkieflimansyah beredar luas di media sosial.
Kini kasus piutang Gubernur NTB itu masuk dalam penanganan bidang pidana khusus.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB Ely Rahmawati mengatakan, kasus tersebut masih dalam pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata), Jumat (22/7/2022).
Kejati NTB juga sudah memanggil anggota DPRD Provinsi NTB Najamuddin Moestafa, Selasa (19/7/2022).
"Jadi, kami mengundang dia kemarin hanya untuk bicara saja dan klarifikasi, bukan BAP,” ucap Ely.
Ia mengatakan, unggahan foto surat piutang Gubernur NTB yang tersebar luas hingga viral di media sosial tersebut menjadi alasan kejaksaan menangani persoalan tersebut.
"Kami harus mengetahui isu tersebut dengan jelas. Makanya kami panggil," tambah Ely.
Baca juga: Gubernur NTB Sebut Ribut Soal Tagihan Utang ke Ketua PKB Bukan Urusan Publik dan Sangat Politis
Sebelumnya, Najamuddin Moestafa membenarkan, dirinya bertemu dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati.
Khususnya perihal pemberian kuasa Gubernur NTB Zulkieflimansyah untuk mengambil dana Rp1,45 miliar kepada Hadrian Irfani, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB NTB.
Pemberian kuasa pengambilan dana tersebut tertuang dalam surat kuasa bernomor 388/W/Not/VII/2018 yang ditandatangani di hadapan notaris Ali Masadi, Kabupaten Lombok Timur, 9 Juli 2018.
Dalam surat itu, posisi Zulkieflimansyah sebagai pemberi kuasa, masih berstatus anggota DPR RI.
Sedangkan penerima kuasa, Najamuddin Moestafa, tertulis bekerja sebagai petani.
Informasi soal surat tersebut sudah tersebar luas hingga viral di media sosial.
Najamuddin memastikan dirinya menceritakan secara menyeluruh perihal surat kuasa tersebut kepada jaksa.