Kabar Artis

Bermula dari Tudingan Penipu dan PHP ke Dito Mahendra, Nikita Mirzani Kini Dijemput Paksa Polisi

Nikita Mirzani diketahui telah dijemput paksa polisi saat berada di sebuah pusat perbelanjaan daerah Jakarta. Lantas, seperti apa awal mula kasusnya?

Editor: Irsan Yamananda
kolase TribunBogor dari Instagram nikitamirzani_172
Nikita Mirzani dan Mahendra Dito. Nikita Mirzani diketahui telah dijemput paksa polisi saat berada di sebuah pusat perbelanjaan daerah Jakarta. Lantas, seperti apa awal mula kasusnya? 

Ia menyebut sang artis tidak menghadiri pemanggilan tersebut.

“Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6)," ujar Shinto.

"Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," imbuhnya mengutip dari Kompas.

Dijemput Paksa

Polda Banten membenarkan informasi soal penjemputan paksa Nikita Mirzani di sebuah pusat perbelanjaan daerah Jakarta.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Sitilonga.

"Betul. Kita presscon-kan di Polresta Serang Kota pasca-NM tiba di polres," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Kamis sore.

Baca juga: Nikita Mirzani Berstatus Tersangka & 2 Kali Mangkir, Polda Banten Tanggapi Kemungkinan Jemput Paksa

Namun, Shinto Silitonga belum bisa menjawab pertanyaan lebih jauh.

Sore ini akan dilakukan konferensi pers di Mapolresta Serang Kota.

Keterangan Fitri Salhuteru

Hal serupa diungkapkan oleh Fitri Salhuteru.

Kerabat dekat Nikita itu membenarkan adanya penjemputan paksa.

"Benar (jemput paksa)," kata Fitri Salhuteru saat dihubungi awak media, Kamia (21/7/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.

Hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait adanya penjemputan tersebut.

(Kompas/ Baharudin Al Farisi dan Cynthia Lova) (TribunBanten/ Ahmad Tajudin) (Tribunnews/ Bayu Indra Permana)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved