Kabar Artis
Bermula dari Tudingan Penipu dan PHP ke Dito Mahendra, Nikita Mirzani Kini Dijemput Paksa Polisi
Nikita Mirzani diketahui telah dijemput paksa polisi saat berada di sebuah pusat perbelanjaan daerah Jakarta. Lantas, seperti apa awal mula kasusnya?
TRIBUNLOMBOK.COM - Warganet dihebohkan dengan beredarnya video penjemputan paksa NIkita Mirzani oleh aparat kepolisian,
Mantan kekasih John Hopkins itu diamankan ketika berada di sebuah pusat perbelanjaan daerah Jakarta pada Kamis (21/7/2022).
Lantas, apa sebenarnya kasus yang menjerat Nikita Mirzani tersebut?
Semua ini bermula ketika Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Ia rupanya tidak terima dengan unggahan Instagram Story wanita yang akrab disapa Nyai tersebut.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti dikutip dari Kompas.
Instastory yang dimaksud rupanya berupa tudingan bahwa DIto Mahendra penipu, banyak omong hingga pemberi harapan palsu (PHP).
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy.
Ia juga membeberkan unggahan Nikita Mirzani yang membuat nama baik kliennya merasa tercemar.
“Saya jelaskan bahwa di unggahan (Nikita), di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito," ucap Yafet di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Beredar Video Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi: Tangisan Arkana Hingga Tanggapan Polda Banten
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy.
Ia juga membeberkan unggahan Nikita Mirzani yang membuat nama baik kliennya merasa tercemar.
“Saya jelaskan bahwa di unggahan (Nikita), di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito," ucap Yafet di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).
Kuasa hukum Dito Mahendra yang lain, Luvino Siji Samura mengungkapkan hal serupa.
Ia menjelaskan tulisan yang disematkan dalam unggahan Nikita Mirzani.
Menurutnya, unggahan itu juga menampilkan foto Dito.

"Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra," ucap Luvino.
Hal yang mendasari kliennye melapor ke polisi kata Yafet karena unggahan Nikita yang menuduh bahwa Dito banyak ngomong, penipu, dan PHP (Pemberi Harapan Palsu).
Padahal menurut pengakuan Dito, ia tidak mengenal Nikita Mirzani.
Bahkan, tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, dan bisnis.
Sehingga postingan Nikita Mirzani itu membuat Dito kaget.
"Itu Mas Dito sangat kaget dengan postingan itu, karena klien kami merasa tidak mengenal orang ini," ucap Yafet.
Resmi Berstatus Tersangka
Hal tersebut ditetapkan oleh PenyidiK Polresta Serang Kota.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitona turut membenarkan informasi tersebut.
“Sudah jelas ya, beliau (Nikita Mirzani) dipanggil sebagai tersangka pada 20 Juni 2022,” kata Shinto melalui pesan tertulis, Senin (18/7/2022) seperti dikutip dari Kompas.
Tak hanya itu, Polresta Serang Kota juga sudah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka.
Baca juga: Tak Terima Rumah Digeruduk Polisi Gara-gara Laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Jangan Ngumpet!
Dua Kali Mangkir
Shinto menambahkan, Nikita Mirzani mangkir dua kali dari pemeriksaan sebagai tersangka.
Ia menyebut sang artis tidak menghadiri pemanggilan tersebut.
“Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6)," ujar Shinto.
"Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," imbuhnya mengutip dari Kompas.
Dijemput Paksa
Polda Banten membenarkan informasi soal penjemputan paksa Nikita Mirzani di sebuah pusat perbelanjaan daerah Jakarta.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Sitilonga.
"Betul. Kita presscon-kan di Polresta Serang Kota pasca-NM tiba di polres," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Kamis sore.
Baca juga: Nikita Mirzani Berstatus Tersangka & 2 Kali Mangkir, Polda Banten Tanggapi Kemungkinan Jemput Paksa
Namun, Shinto Silitonga belum bisa menjawab pertanyaan lebih jauh.
Sore ini akan dilakukan konferensi pers di Mapolresta Serang Kota.
Keterangan Fitri Salhuteru
Hal serupa diungkapkan oleh Fitri Salhuteru.
Kerabat dekat Nikita itu membenarkan adanya penjemputan paksa.
"Benar (jemput paksa)," kata Fitri Salhuteru saat dihubungi awak media, Kamia (21/7/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.
Hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait adanya penjemputan tersebut.
(Kompas/ Baharudin Al Farisi dan Cynthia Lova) (TribunBanten/ Ahmad Tajudin) (Tribunnews/ Bayu Indra Permana)