Kabar Artis

Nikita Mirzani Berstatus Tersangka & 2 Kali Mangkir, Polda Banten Tanggapi Kemungkinan Jemput Paksa

Polda Banten mengatakan bahwa Nikita Mirzani telah berstatus sebagai tersangka dan 2 kali mangkir dari pemeriksaan. Apakah Nyai akan dijemput paksa?

Editor: Irsan Yamananda
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Nikita Mirzani menjalani sidang putusan atas dugaan kasus penganiayaan kepada mantan suaminya Dipo Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). Polda Banten mengatakan bahwa Nikita Mirzani telah berstatus sebagai tersangka dan 2 kali mangkir dari pemeriksaan. Apakah Nyai akan dijemput paksa? 

TRIBUNLOMBOK.COM - Polda Banten memberikan update terkait kasus UU ITE Nikita Mirzani yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Menurut mereka, Nikita Mirzani kini telah berstatus sebagai tersangka dan sudah 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Lantas, apakah Nikita Mirzani bakal dijemput paksa?

Mengutip dari berbagai sumber, berikut beberapa updatenya.

Resmi Berstatus Tersangka

Hal tersebut ditetapkan oleh PenyidiK Polresta Serang Kota.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitona turut membenarkan informasi tersebut.

“Sudah jelas ya, beliau (Nikita Mirzani) dipanggil sebagai tersangka pada 20 Juni 2022,” kata Shinto melalui pesan tertulis, Senin (18/7/2022) seperti dikutip dari Kompas.

Tak hanya itu, Polresta Serang Kota juga sudah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka.

Baca juga: Tak Terima Rumah Digeruduk Polisi Gara-gara Laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Jangan Ngumpet!

Dua Kali Mangkir

Shinto menambahkan, Nikita Mirzani mangkir dua kali dari pemeriksaan sebagai tersangka.

Ia menyebut sang artis tidak menghadiri pemanggilan tersebut.

“Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6)," ujar Shinto.

"Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," imbuhnya mengutip dari Kompas.

Kemungkinan Jemput Paksa

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved