Kasus Narkoba NTB
Ganja Seberat Satu Kilogram Berasal dari Sumatera Utara, Enam Penerima di Mataram Dibekuk Polisi
Ganja yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram merupakan barang kiriman asal Provinsi Sumatera Utara.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satu kilogram ganja yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram merupakan barang kiriman asal Provinsi Sumatera Utara.
Asal barang haram tersebut diketahui berdasarkan laporan dari Bea Cukai Mataram.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa mengatakan, bahwa pengiriman ganja kering tersebut dilakukan melalui salah satu jasa ekspedisi di Kota Mataram.
“Dan berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan upaya lidik untuk mengetahui kepada siapa barang haram tersebut disampaikan,” tutur Mustofa, Rabu (13/7/2022), di gedung Wira Pratama, Mapolresta Mataram.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda di Mataram karena Narkoba, Sang Ibu Menangis Histeris
Dalam pergerakan Tim Opsnal, telah diamankan enam orang pengedar maupun pengguna ganja tersebut.
Bahkan, diketahui satu dari enam tersangka yang berhasil diamankan, merupakan pengisi hiburan musik di berbagai kafe yang ada di Kota Mataram.
Dan terdapat juga satu anak dibawah umur, yang telah diamankan saat proses penggrebekan.
Adapun enam tersangka tersebut yakni RR(23), IN (19), LD (19), AL (25), AS (22), dan DD (16).
Baca juga: Polresta Mataram Amankan 7 Terduga Narkoba, Satu Orang Dibebaskan
Selain itu, Mustofa turut menginformasikan peoses penangkapan yang telah dilakukan.
Diketahui barang haram yang berhasil diamankan berupa Ganja seberat 1.083,86 gram.
“Ganja kering yang berhasil diamankan tersebut semulanya akan dikirim ke AL (25), tetapi AL tidak ada di lokasi kos-kosannya,” tutur Mustofa.
Lalu, Tim Opsnal kemudian mengarah ke kos-kosan terduga RR (23), laki-laki yang beralamat di Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Baca juga: Transaksi di Kos-kosan, Lima Terduga Sindikat Narkoba Dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Mataram
Istri RR, IN (19) yang baru menikah dua bulan lalu ikut turut terjaring.
Di kos-kosan RR, ditemukan daun, biji dan batang kering yang diduga barang haram ganja.