Kasus Narkoba NTB

Ganja Seberat Satu Kilogram Berasal dari Sumatera Utara, Enam Penerima di Mataram Dibekuk Polisi

Ganja yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram merupakan barang kiriman asal Provinsi Sumatera Utara.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Konfrensi Pers penemuan ganja asal Sumatera Utara seberat satu kilogram di gedung Wira Pratama, oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa (Tengah), Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi (Kiri) dan Kepala KPPBC TMP C Mataram Kitty Kartika, Rabu (13/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto.

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satu kilogram ganja yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram merupakan barang kiriman asal Provinsi Sumatera Utara.

Asal barang haram tersebut diketahui berdasarkan laporan dari Bea Cukai Mataram.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa mengatakan, bahwa pengiriman ganja kering tersebut dilakukan melalui salah satu jasa ekspedisi di Kota Mataram.

“Dan berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan upaya lidik untuk mengetahui kepada siapa barang haram tersebut disampaikan,” tutur Mustofa, Rabu (13/7/2022), di gedung Wira Pratama, Mapolresta Mataram.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda di Mataram karena Narkoba, Sang Ibu Menangis Histeris

Dalam pergerakan Tim Opsnal, telah diamankan enam orang pengedar maupun pengguna ganja tersebut.

Bahkan, diketahui satu dari enam tersangka yang berhasil diamankan, merupakan pengisi hiburan musik di berbagai kafe yang ada di Kota Mataram.

Dan terdapat juga satu anak dibawah umur, yang telah diamankan saat proses penggrebekan.

Adapun enam tersangka tersebut yakni RR(23), IN (19), LD (19), AL (25), AS (22), dan DD (16).

Baca juga: Polresta Mataram Amankan 7 Terduga Narkoba, Satu Orang Dibebaskan

Selain itu, Mustofa turut menginformasikan peoses penangkapan yang telah dilakukan.

Diketahui barang haram yang berhasil diamankan berupa Ganja seberat 1.083,86 gram.

“Ganja kering yang berhasil diamankan tersebut semulanya akan dikirim ke AL (25), tetapi AL tidak ada di lokasi kos-kosannya,” tutur Mustofa.

Lalu, Tim Opsnal kemudian mengarah ke kos-kosan terduga RR (23), laki-laki yang beralamat di Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Baca juga: Transaksi di Kos-kosan, Lima Terduga Sindikat Narkoba Dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Mataram

Istri RR, IN (19) yang baru menikah dua bulan lalu ikut turut terjaring.

Di kos-kosan RR, ditemukan daun, biji dan batang kering yang diduga barang haram ganja.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved